Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Kehadiran salah seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, saat menerima aksi unjuk rasa mahasiswa di depan SDN Lemba Jalan Kemakmuran atau sekitar Tugu Cakkele siang tadi (Selasa (7/7/2026) menuai sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke atau yang akrab disapa ATAS, mempertanyakan dasar hukum maupun kewenangan yang dimiliki anggota dewan tersebut saat menerima aspirasi massa aksi.
Menurut ATAS, setiap anggota DPRD yang menerima aspirasi masyarakat atas nama lembaga seharusnya memiliki penugasan resmi dari pimpinan DPRD. Tanpa adanya penugasan tersebut, tindakan tersebut dinilai tidak memiliki legal standing untuk mewakili institusi DPRD Kabupaten Soppeng.
"Setiap anggota DPRD memang memiliki fungsi menyerap aspirasi masyarakat. Namun apabila menerima aksi unjuk rasa dan mengatasnamakan atau mewakili lembaga DPRD, tentu harus berdasarkan penugasan resmi dari pimpinan DPRD," ujar ATAS.
Pernyataan tersebut, kata ATAS, diperkuat dengan penjelasan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak ada surat pemberitahuan maupun permohonan terkait aksi unjuk rasa tersebut yang masuk ke Sekretariat DPRD.
Karena tidak ada surat yang diterima, pimpinan DPRD disebut tidak pernah mengeluarkan disposisi ataupun menugaskan seorang anggota DPRD untuk menerima massa aksi atas nama lembaga.
Tidak hanya itu, ATAS juga mempertanyakan informasi yang menyebut Hadiwijaya hadir mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, klaim tersebut perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Apakah benar Forkopimda memberikan mandat kepada yang bersangkutan untuk menerima aksi mahasiswa tersebut? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang benar," katanya.
ATAS menilai, apabila unsur pimpinan dalam Forkopimda berhalangan hadir, mekanisme yang lazim dilakukan adalah memberikan mandat kepada pejabat atau unsur yang berada dalam struktur instansi masing-masing, bukan kepada pihak lain tanpa penjelasan mengenai dasar penugasannya.
Oleh karena itu, ia meminta pimpinan Forkopimda Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi kepada publik terkait kehadiran anggota DPRD tersebut. Menurutnya, penjelasan resmi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai siapa yang berwenang mewakili Forkopimda maupun DPRD dalam menerima aksi penyampaian pendapat di muka umum.
"ATAS berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga ke depan tidak menimbulkan polemik maupun kebingungan di tengah masyarakat terkait kewenangan lembaga," lanjutnya.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng, ATAS juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa diwakili oleh anggota DPRD yang hadir dalam aksi tersebut apabila memang tidak memiliki penugasan resmi dari pimpinan DPRD.
"Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh oknum anggota DPRD tersebut tanpa adanya legal standing atau mandat resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Hadiwijaya maupun dari unsur Forkopimda Kabupaten Soppeng terkait dasar kehadirannya dalam menerima aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut.
(Red)


