RDPU Aliansi Mahasiswa Menggugat di DPRD Soppeng Berakhir Tanpa Kesepakatan, Sidang Diskors karena Perbedaan Sikap

RDPU Aliansi Mahasiswa Menggugat di DPRD Soppeng Berakhir Tanpa Kesepakatan, Sidang Diskors karena Perbedaan Sikap


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Aliansi Mahasiswa Menggugat dengan DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar di ruang paripurna DPRD, Jalan Salotungo, Senin (27/7/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan.

Pertemuan yang berlangsung hingga sore hari itu diwarnai perbedaan pandangan antara mahasiswa dan pemerintah daerah terkait mekanisme penyampaian jawaban atas berbagai tuntutan yang diajukan.

RDPU dipimpin oleh H. Nasfidin dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi, di antaranya Haeruddin Tahang (Demokrat), Eka Safri Agelsyah dan Andi Mahfid (NasDem), Ardi Doma, Kamaruddin, dan Sainal Nur (PDI Perjuangan), Andi Takdir (Demokrat), Rusdiaman Tahir (Gerindra), serta H. Kusman Aras (Golkar).

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Menggugat diwakili puluhan mahasiswa yang dipimpin Andi Dirga beserta rekan-rekannya.

Dalam forum tersebut, mahasiswa kembali menyampaikan sejumlah tuntutan yang sebelumnya telah mereka suarakan saat aksi demonstrasi di kawasan Tugu Cakkelle (Kakatua).

Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi kebijakan beasiswa mahasiswa, dampak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Soppeng, permintaan agar TNI dan Polri dikembalikan pada fungsi masing-masing, kejelasan data pertumbuhan ekonomi yang diklaim Pemerintah Kabupaten Soppeng pada triwulan pertama, hingga persoalan asrama mahasiswa.

Menanggapi hal itu, pimpinan sidang H. Nasfidin menyampaikan penjelasan berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Sementara terkait pelaksanaan Program MBG, penjelasan disampaikan berdasarkan informasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Soppeng.

Di tengah jalannya rapat, sidang sempat diskors selama 10 menit setelah terjadi kebuntuan. Perbedaan pendapat muncul ketika pemerintah daerah, melalui pimpinan sidang, menyampaikan keinginan untuk hadir memberikan penjelasan secara langsung dengan syarat hanya dua hingga tiga perwakilan mahasiswa yang mengikuti pertemuan di ruangan khusus.

Namun, pihak mahasiswa menolak usulan tersebut dan menginginkan seluruh peserta yang hadir tetap mengikuti pertemuan sehingga proses penyampaian jawaban berlangsung secara terbuka, kendati pihak DPRD akan menyampaikan hasil pertemuan secara terbuka setelah rapat tertutup. 

H. Nasfidin menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara mahasiswa dengan pemerintah daerah.

Meski waktu sidang telah melewati jadwal yang ditentukan, rapat tetap dilanjutkan sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi mahasiswa. Namun hingga sidang ditutup, kedua belah pihak belum mencapai titik temu.

Usai rapat, anggota DPRD Kabupaten Soppeng Haeruddin Tahang menyatakan bahwa apabila mahasiswa menerima mekanisme yang ditawarkan, DPRD siap mendampingi proses penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, termasuk terkait persoalan beasiswa.

Menurutnya, penyaluran beasiswa tetap harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan memerlukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaannya.

"Kalau memang tadi ada kesempatan dan mahasiswa menerima mekanisme itu, kami siap mendampingi agar tuntutan mereka bisa ditindaklanjuti, khususnya soal beasiswa. Namun tentu harus melalui mekanisme yang berlaku, bahkan bisa saja memerlukan Perbup dan penyalurannya harus berdasarkan desil serta diberikan langsung kepada penerima, bukan kepada lembaga," ujarnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates