Keluarga Susi Purwanti Tempuh Jalur Hukum, Polda Jateng Masih Selidiki Dugaan Perampasan Kemerdekaan

Keluarga Susi Purwanti Tempuh Jalur Hukum, Polda Jateng Masih Selidiki Dugaan Perampasan Kemerdekaan


Magelang, Kabartujuhsatu.news,– Kematian Susi Purwanti (40), warga Dusun Krisik, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Kasus yang berawal dari dugaan pengambilan sembako senilai sekitar Rp200 ribu kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, keluarga korban memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kejelasan atas seluruh rangkaian peristiwa yang dialami Susi hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga, Anderias Wuisan, S.E., S.H., mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif dan transparan.

"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan keluarga sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban," ujar Anderias. Jum'at (24/7/2026).

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 8 Maret 2026 ketika korban diduga mengambil sembako di sebuah swalayan di Kabupaten Magelang. Setelah kejadian tersebut, korban disebut diamankan dan tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pihak keluarga juga menyampaikan adanya rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan korban dibawa ke lantai atas gedung swalayan. Informasi tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyelidik.

Empat hari berselang, pada 12 Maret 2026, Susi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi yang tidak jauh dari swalayan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Muntilan.

Rangkaian kejadian sejak korban diamankan hingga ditemukan meninggal menjadi fokus utama penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Atas dasar itu, keluarga melaporkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, guna memastikan seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga maupun pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik juga melakukan pendalaman berbagai informasi dan menggelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan.

Selain itu, penyelidik turut meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Agung Setyawan, guna melengkapi informasi yang diperlukan.

Penyelidik juga memfasilitasi proses mediasi setelah menerima permohonan dari salah satu pihak. Namun, menurut Anderias, mediasi tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan. Namun yang paling penting adalah seluruh fakta benar-benar dibuka sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi semua pihak," katanya.

Anderias menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga penyelidikan selesai.

"Kasus ini belum berakhir. Selama proses hukum masih berjalan, kami akan tetap mengawal. Kami berharap hasil akhirnya mampu menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates