Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Terkait adanya kabar Inspektorat Kabupaten Soppeng melakukan pemanggilan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Soppeng, Andi Maryam, untuk dimintai klarifikasi terkait hasil temuan di instansi yang pernah dipimpinnya.
Hal itu dibenarkan oleh kepala inspektorat Kabupaten Soppeng, Mufidah, saat dihubungi Kabartujuhsatu.news, Jumat (10/7/2026).
Menurut Mufidah, hal itu benar, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses tindak lanjut atas temuan yang saat ini sedang ditangani oleh Inspektorat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
"Benar, kemarin kami memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait hasil temuan. Pemanggilan itu belum melalui surat resmi, baru dilakukan secara lisan," kata Mufidah.
Meski mengakui adanya proses klarifikasi, Mufidah belum bersedia mengungkapkan secara rinci substansi temuan yang menjadi dasar pemanggilan mantan Kepala BKSDM tersebut.
Ia juga belum menjelaskan apakah temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan rutin Inspektorat, audit khusus, ataupun laporan dari pihak tertentu.
Menurutnya, penyampaian informasi secara rinci belum dapat dilakukan karena proses klarifikasi masih berlangsung. Inspektorat, kata dia, masih mengumpulkan keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan, Mufidah juga belum memberikan kepastian. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah.
"Masih tahap klarifikasi," ujarnya singkat.
Belum diketahui apakah hasil klarifikasi tersebut akan berujung pada pemeriksaan lanjutan, rekomendasi administratif, atau langkah lainnya sesuai hasil pendalaman Inspektorat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BKSDM Kabupaten Soppeng maupun mantan Kepala BKSDM Andi Maryam belum memberikan tanggapan terkait informasi pemanggilan tersebut.
Media ini akan berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan mengenai proses klarifikasi yang dilakukan Inspektorat.
Media ini juga membuka ruang kepada pihak BKSDM Kabupaten Soppeng untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, Kabartujuhsatu.news akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Berita ini juga akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan terbaru dari Inspektorat Kabupaten Soppeng maupun pihak terkait lainnya.
(Red)
