Kurang dari 30 Hari! Terduga Pelaku Penipuan Online Rp32,7 Juta yang Rugikan Warga Soppeng Berhasil Diamankan Tim Siber Polda Sulsel

Kurang dari 30 Hari! Terduga Pelaku Penipuan Online Rp32,7 Juta yang Rugikan Warga Soppeng Berhasil Diamankan Tim Siber Polda Sulsel


Soppeng, Kabartujuhsatu.news,– Perjuangan seorang warga Kabupaten Soppeng, Jufri, dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Kurang dari 30 hari sejak melaporkan dugaan penipuan jual beli online yang menyebabkan kerugian sebesar Rp32.700.000, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Siber Polda Sulawesi Selatan.

Kasus ini menjadi contoh bahwa respons cepat korban dalam melaporkan tindak pidana siber dapat membantu mempercepat proses penyelidikan hingga pelaku berhasil ditemukan.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 4 Juni 2026. Saat itu, Jufri melakukan transaksi jual beli secara online. Namun, transaksi yang semula diyakini berjalan normal ternyata merupakan modus dugaan penipuan dengan skema segitiga, sehingga uang puluhan juta rupiah yang telah ditransfer tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menyadari dirinya menjadi korban, Jufri segera mendatangi Polres Soppeng untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/152/VI/2026/SPKT Polres Soppeng tertanggal 4 Juni 2026.

Tidak hanya mengandalkan laporan kepolisian, Jufri juga mengambil sejumlah langkah lain. Ia melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Indonesia Anti Scam Centre (IASC), mengajukan pengaduan kepada pihak SeaBank, serta memasukkan informasi rekening yang digunakan dalam transaksi ke layanan cek rekening agar dapat menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait.

Langkah cepat tersebut mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Tim Siber Polda Sulsel bersama jajaran Polres Soppeng melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari satu bulan sejak laporan diterima.

Jufri mengaku bersyukur atas perkembangan tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari keseriusan aparat dalam menangani laporan masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Soppeng, khususnya Kanit Tipidter Polres Soppeng Aipda Alfian beserta anggotanya, dan Tim Siber Polda Sulsel yang telah bekerja keras menindaklanjuti laporan kami hingga terduga pelaku berhasil diamankan. Bravo Polri," ungkap Jufri. Jum'at (10/7/2026). 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, serta rekan-rekan insan pers di Soppeng dan Makassar bersama sejumlah aktivis LSM yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga membuahkan hasil.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kanit Tipidter Polres Soppeng bersama anggotanya dijadwalkan mendampingi proses pemeriksaan di Polda Sulsel sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

Jufri berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas, termasuk upaya pengembalian dana yang telah menjadi kerugiannya. Ia juga berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi melalui media online.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya selalu memastikan identitas penjual maupun pembeli, menggunakan metode transaksi yang aman, serta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang terlihat meyakinkan tanpa melakukan verifikasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap korban dugaan penipuan online sebaiknya segera membuat laporan resmi kepada kepolisian dan memanfaatkan berbagai saluran pengaduan yang tersedia. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan mengungkap pelaku.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Polda Sulawesi Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates