Kolaka Utara, Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 000.8.6/117 Tahun 2026 tentang Pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan di tengah polemik mutasi dan pembebastugasan (nonjob) puluhan aparatur sipil negara (ASN).
Dokumen yang ditetapkan di Lasusua pada 2 Juli 2026 itu memuat pembentukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi yang diberi tugas sebagai katalis perubahan, penggerak reformasi, pemberi solusi, mediator, penghubung komunikasi, sekaligus teladan (role model) bagi ASN di lingkup Pemkab Kolaka Utara.
Dalam lampiran keputusan tersebut, agen perubahan juga dibebankan sejumlah tugas, antara lain menyusun rencana aksi, melaksanakan program perubahan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala.
Namun, keberadaan SK tersebut justru menuai kritik dari sejumlah kalangan ASN. Seorang ASN yang terdampak kebijakan nonjob menilai kualitas penyusunan keputusan kepala daerah itu masih menyisakan banyak persoalan administratif.
Menurutnya, sejumlah regulasi yang dijadikan dasar hukum dinilai tidak tersusun secara sistematis. Ia juga mengaku menemukan beberapa kesalahan redaksional, penggunaan istilah, hingga dugaan ketidaksesuaian nomenklatur kementerian yang dicantumkan dalam konsideran maupun lampiran keputusan.
"Kami melihat ada beberapa kekeliruan yang seharusnya bisa dikoreksi sebelum SK ditandatangani. Ini bukan hanya soal penulisan, tetapi menyangkut kualitas penyusunan produk hukum daerah," ujarnya kepada media ini, Selasa (21/7/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Salah satu yang disoroti adalah penyebutan nomenklatur kementerian. Dalam SK tersebut tertulis "Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan RB", sementara nomenklatur yang lazim digunakan secara resmi adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, narasumber juga mempertanyakan akurasi data pejabat yang tercantum dalam dokumen. Ia menduga terdapat nama maupun jabatan pejabat yang tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual saat keputusan diterbitkan.
Kritik serupa turut diarahkan terhadap salah satu Surat Keputusan Kepala Inspektorat yang menunjuk Andi Agus Zakaria, SE., M.AP., sebagai Inspektur Pembantu Investigasi. Menurutnya, apabila memang telah terjadi perubahan struktur organisasi maupun penyesuaian jabatan, pemerintah perlu menjelaskan dasar administrasinya secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kalangan ASN.
Di luar persoalan administratif, narasumber menduga penerbitan SK Agen Perubahan memiliki keterkaitan dengan kebijakan mutasi dan pembebastugasan ASN yang belakangan memicu polemik di Kolaka Utara.
Ia berpendapat keberadaan agen perubahan berpotensi dijadikan salah satu instrumen penilaian terhadap pegawai yang dianggap tidak mendukung arah kebijakan organisasi.
"Dugaan kami, SK ini muncul setelah kebijakan nonjob sehingga bisa menjadi legitimasi administratif. Kalau ada ASN yang menggugat atau mempertanyakan pembebastugasannya, bisa saja muncul alasan bahwa pegawai tersebut tidak mendukung agenda perubahan di perangkat daerah," katanya.
Menurutnya, fungsi agen perubahan sebagaimana diatur dalam SK tersebut bahkan memiliki kemiripan dengan mekanisme penilaian yang dahulu dikenal melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), meskipun menggunakan nomenklatur yang berbeda.
Tak hanya itu, kritik juga diarahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara yang memiliki fungsi melakukan harmonisasi dan asistensi terhadap setiap rancangan keputusan kepala daerah sebelum ditetapkan.
"Kalau masih ditemukan banyak kekeliruan administrasi maupun redaksional dalam produk hukum yang sudah ditandatangani, tentu publik akan mempertanyakan sejauh mana proses asistensi hukumnya berjalan," ujarnya.
(Red)
