Tidak Ada Dialog Dengan Kelompok Separatis Teroris di Papua
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tidak Ada Dialog Dengan Kelompok Separatis Teroris di Papua

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T12:31:24Z
    masukkan script iklan disini
    Ali Kabiay Ketua DPD PMT Provinsi Papua (Foto Istimewa)

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Dinamika keamanan dan politik yang terjadi di tanah Papua membuat banyak elit, aktivis, dan kalangan di Bumi Cenderawsih angkat bicara dengan beberapa kejadian yang terjadi. Dalam beberapa bulan terakhir ini saja memasuki tahun 2021, kelompok separatis teroris (KST) yang dulunya di bilang KKB semakin beringas dalam melakukan aksinya.

    Sebenarnya jika kita melihat makna dari kata “Terorisme” itu sendiri maka dapat dijabarkan sebagai aksi-aksi yang terkoordinasi, yang selalu bertujuan untuk menciptakan perasaan teror kepada masyarakat, kelompok masyarakat, wilayah maupun individu, dan terorisme biasanya tidak tunduk dengan tata cara dan sistem berperang yang dianut oleh setiap angkatan bersenjata yang sah dan legal.

    Oleh sebab itu aksi-aksi terorisme sering tidak pandang bulu, siapapun bisa menjadi target mereka, baik itu warga sipil, aparat keamanan dan lain-lain.

    Ada beberapa contoh aksi-aksi tidak terpuji, yang sudah dilakukan oleh kelompok separatis teroris (KST) di papua yaitu :

    a. Pada 22 Januari 2021, KST menembak mati dua anggota TNI, keduanya di tembak pada saat usai melaksanakan sholat subuh.

    b. Di bulan Januari tahun 2021, KST membakar satu unit pesawat MAF di Kabupaten Intan Jaya.

    c. KST juga tercatat membakar dua unit menara BTS di Kabupaten Puncak, sehingga masyarakat di daerah itu sangat kesulitan untuk mendapatkan layanan informasi dan telekomunikasi.

    d. Pada 12 Februari 2021, KST menembak personil Satgas Apter persiapan Kodim Intan Jaya atas nama Praka Hendra Sipayung saat korban hendak berbelanja di sebuah kios.

    e. Dalam bulan April 2021, KST menembak dan membunuh dua orang guru yaitu Oktovianus Rayo yang di tembak pada Kamis, 8 /4/2021 , kemudian jelang sehari yaitu pada Jumat, 9/4/2021 lagi-lagi KST menembak mati guru Yonathan Renden di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

    f. KST juga membakar sekolah dan rumah seorang kepala suku, menembak tukang ojek di Ilaga dan pelajar bernama Ali Mom, juga di Ilaga, Kabupaten Puncak.

    g. Masih di April 2021 KST juga menculik dan memperkosa gadis-gadis di Beoga.

    h. Pada hari Minggu, 11 April 2021 KST membakar sebuah Helikopter  yang sedang di parkir karena mengalami kerusakan di Apron Aminggaru, Ilaga, Kabupaten Puncak.

    i. Setelah itu, pada 25 April 2021 di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, KST menembak mati Kabinda Papua Mayjen (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.


    Jika hal-hal ini terus di biarkan maka tanah Papua tidak akan pernah bisa aman, maju, dan sejahtera, karena salah satu penunjang tumbuhnya roda ekonomi, investasi dan daya beli adalah faktor keamanan. Jika kemanan suatu daerah bagus, dan aman maka semua sektor akan maju secara pesat. 

    Harga diri negara juga akan hilang, jika negara melakukan dialog dengan KST Papua, karena di negara manapun aksi-aksi teroris sangat dibenci dan diharamkan karena tidak berprikemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    Negara-negara separti Cina, Rusia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Arab Saudi dan beberapa negara di dunia tidak pernah berkompromi dengan kelompok teroris, sehingga negara-negara ini juga disegani. Hal ini dikarenakan mereka menerapkan sistem perang kepada kelompok teroris dengan ketat dan terukur.

    Untuk itu, Indonesia bisa menaikkan atau menetapkan status KKB/KST sebagai kelompok dan organisasi teroris berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi Undang-undang.

    Setelah melihat undang-undang terorisme, kita bisa mempersingkat pasal 1 dalam undang-undang tersebut tentang suatu definisi terorisme, maka definisi terorisme dapat di sebut sebagai : "TERORISME ADALAH PERBUATAN YANG MENGGUNAKAN KEKERASAN YANG DAPAT MENIMBULKAN SUASANA TEROR ATAU RASA TAKUT YANG MELUAS, MENIMBULKAN KORBAN YANG BERSIFAT MASSAL MAUPUN INDIVIDU DAN MENIMBULKAN KEHANCURAN DAN KERUSAKAN TERHADAP OBJEK VITAL, LINGKUNGAN HIDUP, DAN FASILITAS-FASILITAS PUBLIK“. 


    Dengan melihat definisi singkat diatas maka kita dapat membandingkan definisi tersebut dengan ulah dan aksi-aksi KST di Papua, apa yang mereka lakukan menimbulkan perasaan takut dan teror kepada masyarakat di Beoga dan Ilaga, Kabupaten Puncak.

    Mereka juga menembak dan membunuh warga sipil dan aparat keamanan termasuk seorang perwira tinggi di dalam tubuh TNI, KST juga membakar sekolah sebagai fasilitas umum, membakar objek vital termasuk menara–menara telekomunikasi BTS, dan membakar sarana transportasi yaitu pesawat dan helicopter.

    Dengan melihat aksi mereka, tentu siapapun tidak akan menyetujui jika negara membuka ruang dialog. Dialog dengan KST di Papua berarti pemerintah akan dianggap lemah oleh rakyat Indonesia, harga diri kita akan hilang sebab KST ini sudah membunuh simbol negara kita dengan menembak mati Mayjen (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya.

    Dimana, almarhum merupakan simbol negara sebagai Kepala Badan Intelijen Negara ( BIN ) di Papua dan merupakan seorang perwira terbaik di korps baret merah Kopassus.

    Sebagai suatu masukan dan refleksi untuk pemerintah bahwa kedaulatan kita sebagai bangsa Indonesia adalah di atas segala-galanya, masalah menjaga kedaulatan adalah harga diri suatu bangsa yang besar. Kita adalah bangsa yang besar, bangsa yang besar berarti memiliki kekuatan yang besar juga untuk melawan segala bentuk kejahatan, teror dan  gangguan keamanan dari dalam dan luar negeri. 

    Kita memiliki TNI dan POLRI yang kuat, jangan pernah kita takut melawan kelompok separatis teroris di Papua. “NEGARA TAK BOLEH BERDIALOG DENGAN KST DI PAPUA”.


    Papua, 28 April 2021


    Oleh: Ali Kabiay Ketua DPD PMT Provinsi Papua
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini