Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT Polri) berhasil menangkap satu orang terduga teroris yang masuk dalam DPO bernama Saiful Basri. Sabtu (17/4/2021)
Kabagpenum Polri Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan juga telah mengkonfirmasi penangkapan tersebut, namun belum mau menjelaskan secara detail proses hukum yang dijalani terduga teroris tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap,” katanya.
Dari informasi yang beredar, terduga teroris Saiful Basri diamankan di Polsek Pasar Minggu pada pukul 06.00 WIB.
Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak kepolisian dan tim Densus 88.
Sebagai informasi, Saiful Basri merupakan salah satu buron terduga teroris yang diduga memiliki keterlibatan terkait dengan aksi teror yang tengah direncanakan oleh kelompok tertentu di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Syaiful Basri (DPO)
Keterlibatan Saiful ini diketahui usai pihak kepolisian melakukan pengembangan operasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.
Terduga teroris Saiful Basri ini diduga telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang – Undang Nomor 15 tahun 2003. (Syarif).