Bupati Kendal MoU Dengan Pihak Ketiga dan Penandatanganan Perbup
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Bupati Kendal MoU Dengan Pihak Ketiga dan Penandatanganan Perbup

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 23 Maret 2021, Maret 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-24T00:10:01Z
    masukkan script iklan disini

    Bupati Kendal usai kegiatan penandatanganan MOU dan Perbup (Foto Istimewa).

    Kendal (Jatim), Kabartujuhsatu.news, -Dico M Ganinduto selaku Bupati Kendal dalam menjalankan visi/misinya sebagai penjabaran program kerja 100 hari dengan melakukan MoU dengan pihak ketiga dan penandatanganan perbub yang di laksanakan di Pendopo Kabupaten Kendal, Senin, 22 Maret 2021.

    Dalam acara tersebut hadir antara lain, Plt Kepala LPMP Jateng,Sekda Kendal,segenap OPD Kabupaten Kendal, PT Telkom Indonesia, PT Grab Indonesia, PT Aplikasi Gojek, PT IGN Cepiring, Bank Jateng, BRI,BNI, Toko Pedia dan para tamu undangan lainnya.

    Plt Kepala LPMP Jateng Harmanto mengatakan, "Pandemi akan berdampak pada dunia pendidikan."Pandemi yang tidak berakhir cepat ini menjadi tuntutan bagi siswa dan guru dalam proses untuk melakukan belajar mengajar setelah pandemi. Bagaimana mengemas pembelajaran dikelas karena sudah terbiasa dengan gadget yang menjadikan guru tertinggal", katanya.

    Begitu pula Bupati Kendal dalam sambutannya mengatakan penandatangan perbub dan MoU dengan pihak ketiga tersebut merupakan bagian dari program kerja 100 hari.

    "Hal ini merupakan bagian dari visi/misi program kerja 100 hari yang kami rancang,yang beberapa diantaranya digitalisasi UMKM, mall pelayanan publik, penumbuhan UMKM,program dengan dusun, program tunjangan kematian dan revitalisasi alun-alun dan RTH plus", kata Bupati Kendal dalam sambutannya.

    Dico juga menambahkan bahwa MoU dengan pihak ketiga dan penandatangan perbub ini berdasarkan UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    "Dengan harapan MoU  dan perbub ini nantinya bisa diterapkan bersama-sama. Pemerintah Kabupaten Kendal terus menerus melakukan terobosan dan kolaborasi dalam bentuk  kerjasama, mengembangkan smart city berdasarkan UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

    "Setiap Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan untuk bekerjasama dengan pihak lain,termasuk sekarang ini dengan Kemendikbud RI,PT Toko Pedia,PT Grab Tehnologi Indonesia,PT Aplikasi Karya Anak Bangsa(Gojek),PT Telkom Indonesia,Bank Jateng,BRI,BNI,dan IGN Cepiring Kendal,"sambutan Bupati Kendal.

    Begitu pula Bupati Kendal juga perhatian tentang kebersihan Kabupaten Kendal,baik di desa-desa maupun di pesisir pantai.

    "Jadi itu kan ada aturannya misalkan dipasar,sampah pasar tersebut sampai dilokasikan ketempat yang disiapkan Lingkungan Hidup, baru Lingkungan Hidup yang membersihkan. Jadi semua itu ada aturannya"ucap bupati saat diwawancarai awak media.

    Senada dengan Bupati Kendal, tentang kepedulian sampah yang ada didesa-desa dan pinggir-pinggir jalan juga dipesisir pantai, Sekda Kendal M.Toha mengatakan akan menggerakkan sampah dari sumbernya.

    "Jadi kita itu akan menggerakkan sampah dari sumbernya.Artinya kalau sekarang misalnya semua desa kita layani ya tidak mampu. Artinya baik dari segi jumlahnya, kapasitasnya,dan sebagainya. Konsep kedepan harusnya adalah sampah itu di olah dari sumbernya. Jadi misalnya didirikan bank sampah,"kata M.Toha selaku Sekda Kendal pada awak media.

    Harapan Bupati Kendal agar kerjasama ini dilakukan saling menguntungkan yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kendal.

    "Kerjasama ini dilakukan dalam semangat saling menguntungkan, dengan cara yang efektif dan efisien, serta bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kendal,"pungkasnya.

    (Ahmad Nasirin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini