Sumut, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Dalam perkara tersebut, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik Kejati Sumut masih menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan proses tersebut.
“Sedang pemberkasan, kemudian segera dilimpahkan,” ujar Rizaldi, dikutip dari Adhyaksadigital.com, Jumat (18/9/2026).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Rizaldi mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka tambahan.
“Selama dalam proses sementara ini belum,” katanya.
Nama Jonni Ronal Simanjuntak sebelumnya telah muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Modana Hutajulu dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Dalam surat dakwaan tersebut, Fitri didakwa bersama Jonni melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar.
Program tersebut ditujukan kepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai Rp516 juta.
Kini, Kejati Sumut masih menuntaskan pemberkasan perkara Jonni Ronal Simanjuntak. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan. Para pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
