Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bone Resmi Masuk Penyidikan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bone Resmi Masuk Penyidikan

Illustrasi

Bone, Kabartujuhsatu.news, Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam tahap penyelidikan, Polres Bone kini meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Korban berinisial NH (14), sementara pria yang dilaporkan berinisial SN (37). Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di salah satu rumah di kawasan BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Kepastian peningkatan status perkara itu diketahui keluarga korban setelah menerima informasi dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone, Jumat (18/9/2026).

Orang tua korban mengatakan, pemberitahuan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Kami telah menerima pesan dari penyidik Unit PPA Polres Bone bahwa telah dilaksanakan gelar perkara sebelum salat Jumat. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus yang menimpa anak kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap orang tua korban.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Bone pada 24 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bone.

Bagi keluarga korban, peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi titik penting dalam upaya memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap proses selanjutnya dilakukan secara serius dan tidak berjalan berlarut-larut.

Keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Bone agar terlapor dapat ditahan,” ujar orang tua korban.

LSM SIDIK Soroti Penanganan Perkara

Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Mahmud menilai, karena perkara menyangkut korban yang masih berusia anak, aspek perlindungan korban harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Kasihan korban dan keluarganya, mereka membutuhkan keadilan. Kalau memang telah memenuhi ketentuan hukum, kami berharap prosesnya segera ditindaklanjuti, termasuk terhadap pihak yang dilaporkan,” tegasnya.

Ia mengatakan LSM SIDIK akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, status perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan belum serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates