Takalar, Kabartujuhsatu.news,– Sejumlah masyarakat Desa Sawakong, Kabupaten Takalar, mempertanyakan proses penunjukan Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) pada kegiatan revitalisasi di SD Dengilau. Senin (3/8/2026).
Pertanyaan tersebut mencuat karena warga berharap seluruh tahapan pembentukan P2SP dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, transparansi dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat di antaranya mengenai siapa yang ditetapkan sebagai Ketua P2SP, bagaimana mekanisme penunjukannya dilakukan, serta apakah proses tersebut telah melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh unsur yang semestinya berpartisipasi.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah pembentukan kepanitiaan telah mengacu pada pedoman pelaksanaan program revitalisasi sekolah, termasuk keterlibatan unsur sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut warga, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pemerintah, khususnya yang menggunakan anggaran negara. Dengan adanya penjelasan yang terbuka, diharapkan tidak muncul berbagai spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SD Dengilau maupun instansi terkait mengenai mekanisme penunjukan Ketua P2SP pada kegiatan revitalisasi tersebut.
Masyarakat berharap pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar proses pelaksanaan revitalisasi sekolah dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip transparansi serta tata kelola pemerintahan yang baik.
(AR)
