Delapan Tahun Ekskavator Serasi, Kini Masuk Penyidikan, LSM SIDIK Desak Semua Jejak Dibuka

Delapan Tahun Ekskavator Serasi, Kini Masuk Penyidikan, LSM SIDIK Desak Semua Jejak Dibuka


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Perjalanan pengelolaan lima unit ekskavator program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) selama bertahun-tahun kini memasuki babak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait pengelolaan lima unit ekskavator tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara yang mencakup periode 2018–2026 itu kini mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK).

Ketua Umum LSM SIDIK, Mahmud Cambang, meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Menurutnya, rentang waktu pengelolaan yang cukup panjang harus menjadi alasan untuk menelusuri seluruh jejak aset secara menyeluruh.

“Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Karena itu, semua harus dibuka. Bagaimana aset itu dikelola dari awal, siapa yang diberi kewenangan, siapa yang menggunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” kata Mahmud.

Ia mengatakan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah penting. Namun, bagi publik, tahap tersebut justru menjadi awal untuk mendapatkan jawaban atas berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan lima ekskavator tersebut.

“Jangan sampai publik hanya tahu bahwa perkara sudah naik penyidikan. Yang lebih penting adalah apa yang ditemukan penyidik di balik pengelolaan aset itu,” ujarnya. Sabtu (19/9/2026). 

Perkembangan perkara tersebut disampaikan Kejari Soppeng dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026). Kejaksaan menyatakan dugaan korupsi dalam pengelolaan ekskavator program Serasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Mahmud menilai penyidik perlu menelusuri dokumen dan rangkaian administrasi yang berkaitan dengan aset tersebut. Termasuk mekanisme penggunaan, pencatatan, pengawasan, pemeliharaan, hingga pertanggungjawaban selama periode yang menjadi objek pemeriksaan.

“Kalau semuanya berjalan sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan keterangan. Tetapi kalau ada penyimpangan, penyidik juga harus menemukan titik persoalannya,” katanya.

Ia juga meminta kemungkinan kerugian negara ditelusuri secara profesional apabila memang terdapat indikasi yang mengarah ke sana.

“Kalau ada kerugian negara, harus dihitung berdasarkan pemeriksaan yang sah. Jangan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi,” tegas Mahmud.

LSM SIDIK turut mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan ekskavator. Namun, Mahmud mengingatkan agar proses tersebut tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

“Semua pihak yang berkaitan silakan diperiksa. Tetapi jangan ada yang langsung dianggap bersalah sebelum ada bukti dan proses hukum,” ujarnya.

Menurut Mahmud, prinsip tersebut penting agar proses penyidikan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, LSM SIDIK meminta Kejari Soppeng tetap memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat secara proporsional.

“Ini menyangkut aset dan program pemerintah. Masyarakat tentu ingin tahu bagaimana aset tersebut dikelola. Transparansi penting, tetapi tetap dalam batas yang tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya.

LSM SIDIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

Bagi Mahmud, penyidikan lima ekskavator Serasi bukan sekadar soal status hukum sebuah perkara. Proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh pengelolaan aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan berhenti pada seremoni peningkatan status. Telusuri seluruh jejaknya. Kalau ada pelanggaran, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terang. Publik membutuhkan kepastian berdasarkan fakta,” pungkasnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates