Anak Pengusaha Tambang Diduga Kebal Hukum", Aktivis Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Video Viral PETI Kotanopan

Anak Pengusaha Tambang Diduga Kebal Hukum", Aktivis Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Video Viral PETI Kotanopan


Madina, Kabartujuhsatu.news,– Sejumlah aktivis lintas organisasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan yang sempat viral di media sosial.

Desakan tersebut muncul menyusul beredarnya video siaran langsung (live) yang memperlihatkan aktivitas alat berat jenis ekskavator diduga digunakan untuk penambangan emas ilegal. Para aktivis menilai proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan Ketua PC Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Mandailing Natal Hanafi Lubis, Ketua PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Mandailing Natal Nuzul Ramadhan, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute Ridwandi, dan Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH) Ahmad Rifai dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (27/7/2026).

Mereka meminta Kapolri mengambil alih penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan video viral aktivitas PETI di Kotanopan.

"Kami mendesak Kapolri memberikan atensi khusus dan mengambil alih penanganan kasus video viral aktivitas PETI di Kotanopan agar proses hukumnya berjalan transparan dan profesional," ujar mereka.

Koalisi aktivis tersebut juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan perkara oleh jajaran Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal. Mereka menilai hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Menurut mereka, sosok yang diduga tampil dalam video tersebut disebut merupakan anak dari seorang pengusaha tambang berinisial PWG. Namun, media ini tidak dapat memverifikasi secara independen klaim tersebut maupun identitas pihak yang dimaksud.

Para aktivis menilai bukti berupa video yang telah beredar luas seharusnya dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Mereka juga mendesak agar kasus video viral tersebut dijadikan pintu masuk untuk mengusut dugaan jaringan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kotanopan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, mereka mengutip hasil ekspose Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat penertiban PETI pada 2 Juli 2026 yang disebut telah mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Koalisi aktivis menyatakan akan menyurati Kapolri dan Presiden Republik Indonesia guna meminta evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut. Mereka juga meminta aparat menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI serta menelusuri dugaan aliran dana hasil tambang ilegal apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priadi maupun Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang diajukan media juga belum memperoleh tanggapan.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan menyatakan kepada awak media bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih didalami untuk tahap penyelidikan," ujarnya saat itu.

Kasus dugaan PETI di Kotanopan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Masyarakat kini menantikan perkembangan penyelidikan serta langkah aparat dalam mengungkap perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan tuntutan dari sejumlah aktivis. Dugaan keterlibatan individu tertentu belum terbukti di pengadilan. Semua pihak yang disebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates