Pengamat Kepolisian Dorong Polri Usut Tuntas Dugaan Pungli di Samsat Malang

Pengamat Kepolisian Dorong Polri Usut Tuntas Dugaan Pungli di Samsat Malang


Malang, Kabartujuhsatu.news,– Pengamat kepolisian, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut secara transparan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret tiga oknum anggota Satlantas pada pelayanan Samsat Malang. Kasus tersebut disebut telah dilaporkan oleh seorang warga berinisial IJL kepada Divisi Propam Polri.

Menurut Didi Sungkono, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.

"Sebagai akademisi, kami akan mengawal laporan masyarakat ini. Yang perlu diungkap adalah bagaimana mekanisme dan aliran dana apabila benar terjadi pungutan di luar ketentuan. Penanganannya harus dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian," ujar Didi.

Ia menilai, apabila dugaan pungutan tersebut terbukti terjadi secara berulang dalam pelayanan registrasi kendaraan bermotor, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah praktik tersebut hanya melibatkan oknum tertentu atau terdapat pola yang lebih luas.

Didi menjelaskan, larangan bagi anggota Polri untuk meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan setiap anggota Polri menolak gratifikasi, suap, maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya.

"Kalau menerima saja dilarang, apalagi apabila ada permintaan dengan nominal tertentu yang berkaitan dengan pelayanan publik. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," katanya.

Selain Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Didi juga mengutip Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Polri atau kepada KPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyebut dugaan pungutan liar bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta imbalan atas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Didi, apabila melalui proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, anggota Polri yang bersangkutan dapat dikenai sanksi etik melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri, sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi, suap, atau pemerasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polri adalah institusi negara yang harus menjaga integritas dan profesionalisme. Karena itu setiap dugaan pelanggaran perlu diproses secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Didi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satlantas maupun Propam Polri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redho)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates