Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (30/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rapat dihadiri Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto beserta rombongan, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, pimpinan perangkat daerah yang menangani delapan area perubahan dalam program pencegahan korupsi, serta sejumlah undangan.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim KPK yang dinilai semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan integritas aparatur.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah praktik korupsi, sekaligus melakukan perbaikan sistem melalui pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif," ujar Suwardi.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Soppeng meraih capaian membanggakan pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Kabupaten Soppeng menempati peringkat pertama di Provinsi Sulawesi Selatan dengan indeks integritas sebesar 80,48.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang mengedepankan nilai-nilai integritas.
Meski demikian, Suwardi mengakui hasil survei juga menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait integritas dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan anggaran yang masih memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
"Ini menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan penguatan sistem," katanya.
Pemerintah Kabupaten Soppeng, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KPK sebagai bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah 4.2 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Tri Budi Rachmanto, mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta hibah dan bantuan sosial masih menjadi sektor yang memiliki kerawanan tinggi terhadap potensi penyimpangan.
"Potensi penyimpangan sering bermula dari tahap perencanaan. Karena itu, seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi," tegas Tri Budi.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) serta menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas sebagai instrumen penting dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK dan Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang bebas dari praktik korupsi.
(Red)
