Kolaka Utara, Kabartujuhsatu.news, Puluhan miliar rupiah kerugian daerah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menjadi sorotan. Uang daerah yang seharusnya kembali ke kas negara/daerah hingga kini masih menghadapi persoalan penagihan, sementara sejumlah perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap juga disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses penyelesaian kerugian daerah.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penagihan, termasuk tudingan adanya hubungan tidak sehat atau “main mata” antara oknum di lingkungan Inspektorat dengan pihak rekanan yang memiliki kewajiban mengembalikan kerugian daerah.
Tuduhan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Namun, lamanya penyelesaian sejumlah kewajiban pengembalian kerugian daerah dinilai menjadi alasan kuat agar persoalan ini tidak berhenti pada administrasi semata.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sendiri tengah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim khusus optimalisasi PAD yang dipimpin Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumardin, SE, menjadikan penyelesaian kerugian daerah sebagai salah satu agenda yang harus dipercepat.
Bukan tanpa alasan. Di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, setiap rupiah yang menjadi hak daerah semestinya ditarik kembali. Termasuk kerugian yang telah tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK maupun kewajiban yang lahir dari perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, upaya tersebut disebut menghadapi hambatan pada level teknis.
Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara dinilai belum menunjukkan langkah eksekusi yang tegas terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban menyelesaikan kerugian daerah.
Situasi ini kemudian memunculkan kritik terhadap kepemimpinan Inspektorat. Jika benar terdapat kewajiban yang telah jelas, memiliki dasar pemeriksaan, bahkan terkait perkara yang telah inkrah, publik tentu berhak mempertanyakan mengapa proses penagihan masih berjalan lamban.
Pertanyaannya sederhana: jika uang daerah sudah dinyatakan sebagai kerugian, lalu mengapa bertahun-tahun belum juga kembali?
Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumardin dalam sejumlah kesempatan menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian kerugian daerah. Pemerintah daerah disebut telah mendorong proses tersebut agar tidak terus berlarut-larut.
“Kami sudah berupaya memacu percepatan, namun jika di tingkat penugasan dan eksekusi ada hambatan yang tidak jelas alasannya, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Ketua APIB Sulawesi Tenggara, Sapridona.
Ia mengapresiasi langkah Wakil Bupati Kolaka Utara yang mendorong penyelesaian kerugian daerah. Namun, menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih tegas apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam proses penyelesaiannya.
Sapridona berharap pemerintah daerah tidak hanya mengejar angka PAD, tetapi juga serius menarik kembali kerugian daerah yang bersumber dari sejumlah pekerjaan bermasalah.
Ia secara khusus menyoroti pekerjaan pematangan lahan bandara dan pekerjaan pengaspalan.
Menurut Sapridona, sedikitnya dua perkara tersebut harus menjadi prioritas penagihan karena anggarannya bersumber dari pinjaman daerah.
“Paling tidak dari dua kasus tersebut harus menjadi prioritas karena anggarannya bersumber dari pinjaman daerah,” ujar Sapridona.
Sorotan APIB juga diarahkan pada persoalan rekanan pengaspalan berinisial S.
Sapridona menyayangkan pemerintah daerah yang disebut tidak memasukkan rekanan tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist), meskipun rekanan bersangkutan beberapa kali kembali mendapatkan paket pekerjaan pengaspalan dan pekerjaan tersebut disebut kembali menjadi temuan BPK.
Menurutnya, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya pengaturan dalam proses pengadaan.
“Ini mengindikasikan adanya pengaturan pemenang tender,” tegas Sapridona.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak APIB yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Yang jelas, persoalan ini kini bukan sekadar soal administrasi. Ada uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan, ada kewajiban yang harus ditagih, dan ada publik yang berhak mengetahui mengapa proses penyelesaiannya berlarut-larut.
Jika memang terjadi kelalaian administratif, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan evaluasi dan memberikan sanksi sesuai aturan.
Namun jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kesengajaan, konflik kepentingan, kolusi, atau bahkan perbuatan melawan hukum, maka persoalannya tidak lagi cukup diselesaikan dengan teguran administratif.
Aparat penegak hukum patut didorong untuk menelusuri aliran persoalan tersebut secara objektif: siapa yang wajib membayar, berapa nilai yang harus dikembalikan, mengapa belum tertagih, siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan, dan apakah terdapat pihak yang sengaja menghambat proses penagihan.
Sebab membiarkan kerugian daerah berlarut-larut tanpa penyelesaian juga berpotensi menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi keuangan daerah.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya kelalaian maupun dugaan “main mata” dengan pihak rekanan serta persoalan lambannya penyelesaian kerugian daerah tersebut.
Klarifikasi dari Inspektorat penting untuk memastikan apakah keterlambatan tersebut disebabkan kendala administratif, proses hukum, persoalan pembuktian, atau faktor lainnya.
Publik kini menunggu satu hal: kapan uang daerah yang dinyatakan sebagai kerugian benar-benar kembali ke kas daerah?
(Red)
