Sengketa Lahan di Maros Berlanjut ke Kasasi, Budiman S: Ada Kekeliruan Penerapan Hukum di Tingkat Banding -->
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    Daftar Blog Saya

    Sengketa Lahan di Maros Berlanjut ke Kasasi, Budiman S: Ada Kekeliruan Penerapan Hukum di Tingkat Banding

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-10T03:49:14Z
    masukkan script iklan disini


    Maros, Kabartujuhsatu.news,– Sengketa batas tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali memasuki babak baru. Drs. Budiman S., S.Pd., S.H resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah putusan banding dinilai tidak mempertimbangkan aspek hukum secara tepat.


    Kasus ini bermula dari sengketa sebagian batas tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi yang merupakan bagian dari total lahan 1.900 meter persegi milik Budiman S. Tanah tersebut dibeli dari salah satu pihak tergugat melalui akta pengoperan hak atas tanah negara pada tahun 2016.


    Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN Mrs. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, khususnya terkait keabsahan sejumlah bukti kwitansi pembayaran yang diajukan dalam persidangan.


    Namun demikian, sebagian tuntutan lainnya ditolak, termasuk sejumlah dalil mengenai kepemilikan dan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.


    Tidak puas dengan hasil tersebut, Budiman S mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Akan tetapi, melalui putusan Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tanggal 20 Januari 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maros secara keseluruhan.


    Selain itu, pihak pembanding juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding.


    Dalam permohonan kasasinya, Budiman S menyoroti adanya dugaan kekeliruan dalam pertimbangan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, khususnya terkait memori banding yang diajukannya.


    Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa permohonan banding tidak disertai memori banding. Padahal, memori banding tersebut telah diajukan secara manual ke Pengadilan Negeri Maros karena adanya kendala teknis pada sistem e-Court.


    “Faktanya, para pihak lawan bahkan telah mengajukan kontra memori banding. Ini menunjukkan bahwa memori banding kami secara nyata telah diterima dan diketahui oleh para pihak,” ungkapnya.


    Ia menilai, pengabaian terhadap memori banding tersebut merupakan bentuk kesalahan dalam penerapan hukum yang berpotensi merugikan hak-haknya sebagai pencari keadilan.


    Selain itu, Budiman S juga mempersoalkan pertimbangan hakim banding yang menyatakan dirinya sebagai pihak yang kalah.


    Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Maros secara jelas menyebutkan bahwa gugatan dikabulkan untuk sebagian. Oleh karena itu, penetapan dirinya sebagai pihak yang sepenuhnya kalah dinilai tidak tepat secara hukum.


    “Putusan tingkat pertama tidak sepenuhnya menolak gugatan kami. Ada bagian yang dikabulkan. Sehingga tidak tepat jika kami dinyatakan sebagai pihak yang kalah secara keseluruhan,” tegasnya.


    Dalam pokok perkara, Budiman S juga menegaskan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Ia menyebut adanya pemasangan pagar kawat dan pembangunan batas tanah tanpa persetujuan, yang diduga memasuki wilayah lahannya.


    Selain itu, ia juga menyoroti proses pengukuran ulang batas tanah oleh pihak terkait yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan dokumen tanpa persetujuan yang sah.


    Tak hanya itu, Budiman S mengklaim mengalami kerugian materiil hingga lebih dari Rp1,2 miliar akibat terhentinya usaha peternakan yang dikelolanya, serta kerugian immateriil akibat tekanan dan intimidasi yang dialaminya selama berlangsungnya sengketa.


    Melalui permohonan kasasi ini, Budiman S berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.


    Ia juga meminta pengakuan penuh atas kepemilikan tanah yang disengketakan, serta penetapan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.


    Selain itu, ia mengajukan tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immateriil, serta permohonan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.




    Berdasarkan data Dewan Pimpinan Pusat Laskar Hukum Indonesia (DPP-LHI), Budiman S diketahui merupakan salah satu anggota dan tokoh di organisasi tersebut di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.


    Kasus ini kini menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkas resmi dikirim oleh Pengadilan Negeri Maros pada 7 April 2026.


    Perkembangan perkara ini masih akan terus menjadi perhatian, mengingat menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta dugaan pelanggaran prosedur dalam proses administrasi pertanahan.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini