Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pihak RSUD La Temmamala akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di media online dengan judul “Bayar Hampir Rp1 Juta Tapi Pulang Tanpa Obat?”.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubag Humas RSUD La Temmamala, Hj. Rahmawati, guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pelayanan rumah sakit.
Menurut penjelasan pihak rumah sakit, pasien atas nama Arfan Mahmud masuk ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD La Temmamala pada tanggal 24 Mei 2026 setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dan langsung mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur pelayanan di UGD.
“Pasien datang dalam kondisi membutuhkan penanganan medis dan langsung dilayani oleh petugas UGD sesuai standar pelayanan yang berlaku,” jelas Hj. Rahmawati Ke media ini, selasa malam (26/5/2026).
Dalam proses penanganan tersebut, pasien mendapatkan sejumlah tindakan medis, termasuk pemeriksaan dokter, tindakan di ruang UGD, hingga pemeriksaan radiologi atau rontgen untuk memastikan kondisi pasien pascakecelakaan.
Namun di tengah proses pelayanan, pasien diketahui mengajukan pulang atas permintaan sendiri atau APS. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan permintaan dari pihak pasien dan keluarga.
Selain itu, rumah sakit juga menjelaskan adanya miskomunikasi terkait obat pasien yang kemudian menjadi salah satu poin yang disorot dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurut pihak rumah sakit, dokter yang menangani pasien sebenarnya telah menyampaikan kepada keluarga pasien bahwa obat yang diresepkan dapat diambil di apotek rumah sakit atau Depo UGD.
“Terkait obat pasien, sebenarnya sudah disampaikan oleh dokter agar pengambilan obat dilakukan di Depo UGD. Jadi ini lebih kepada miskomunikasi di lapangan,” ujar Hj. Rahmawati.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit juga menjelaskan terkait biaya pelayanan yang dibayarkan pasien. Menurut pihak RSUD La Temmamala, biaya tersebut bukan hanya untuk obat-obatan semata, melainkan sudah mencakup seluruh tindakan medis yang diberikan selama pasien berada di UGD.
“Biaya itu bukan hanya obatnya saja, tetapi sudah termasuk tindakan di UGD dan pemeriksaan rontgen,” jelas Hj. Rahmawati.
Pihak rumah sakit juga menanggapi pertanyaan masyarakat terkait tidak digunakannya jaminan Jasa Raharja dalam pembiayaan pasien tersebut.
Menurut penjelasan rumah sakit, biaya pengobatan tidak dapat diklaim melalui Jasa Raharja karena laporan kepolisian atas kecelakaan tersebut tidak diterbitkan. Hal itu disebabkan kendaraan yang digunakan saat kecelakaan dinilai tidak memenuhi kelengkapan administrasi.
Selain faktor administrasi kendaraan, status pasien yang pulang atas permintaan sendiri (APS) juga menjadi salah satu alasan sehingga pembiayaan tidak dapat diproses melalui skema penjaminan Jasa Raharja.
Pihak RSUD La Temmamala menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada pasien telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku di rumah sakit.
Melalui klarifikasi ini, rumah sakit berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami duduk persoalan sebenarnya agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pelayanan rumah sakit,” tutup Hj. Rahmawati.
(Red)
