Illustrasi
Takalar, Kabartujuhsatu.news,– Polemik terkait robohnya pagar Kantor Bupati Takalar yang berujung pada pelaporan sejumlah warga ke pihak kepolisian terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut tidak hanya memantik perhatian publik, tetapi juga memunculkan beragam tanggapan dari berbagai elemen organisasi dan pemerhati sosial di Kabupaten Takalar.
Setelah sebelumnya muncul kritik dari sejumlah kalangan yang menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar sebagai bentuk tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi, kini giliran Badan Investigasi Nasional LIDIK PRO (BIN-PRO) Sulawesi Selatan yang memberikan pandangan berbeda terkait persoalan tersebut.
Ketua DPP BIN-PRO Sulsel, Ismar, SH., menegaskan bahwa masyarakat perlu melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, namun dugaan perusakan fasilitas pemerintah merupakan persoalan hukum yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
“Kita harus mampu membedakan antara penyampaian aspirasi dan tindakan yang mengarah pada perusakan aset negara. Dua hal ini berbeda. Demokrasi harus tetap dijaga, tetapi hukum juga harus ditegakkan,” ujarnya saat dimintai tanggapan terkait polemik tersebut. Minggu (31/5/2026).
Insiden robohnya pagar Kantor Bupati Takalar menjadi perhatian publik setelah beredar berbagai informasi dan video yang memperlihatkan situasi di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian memicu perdebatan panjang di ruang publik, terutama setelah pemerintah daerah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebagian pihak menilai langkah itu berpotensi menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat yang tengah memperjuangkan aspirasi terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang. Namun di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menyebut bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Ismar, fasilitas pemerintah merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik dan digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan fasilitas tersebut wajib dijaga bersama.
“Kalau memang ada dugaan tindakan yang menyebabkan kerusakan terhadap aset pemerintah, maka tentu harus dilakukan proses hukum untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Ismar menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, dugaan perusakan barang atau fasilitas umum memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Oleh sebab itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, dan hasil penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa kondisi pagar yang saat ini dapat diperbaiki tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum apabila ditemukan adanya tindakan yang disengaja dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Proses hukum itu tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah dan objektif,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, BIN-PRO Sulsel juga menyatakan dukungannya terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan keterbukaan informasi terkait rencana pembangunan kawasan industri di Desa Laikang.
Menurut Ismar, aspirasi warga mengenai dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi dari proyek tersebut merupakan hal yang wajar dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun pihak terkait.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan. Ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya agar tidak muncul kesalahpahaman dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa perjuangan menyampaikan aspirasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara yang damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BIN-PRO Sulsel berharap polemik yang terjadi tidak semakin memperuncing hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Semua pihak diminta mengedepankan dialog, menjaga kondusivitas daerah, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penanganan terhadap laporan dugaan perusakan pagar Kantor Bupati Takalar. Belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap terkait pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat masih terus mendorong adanya forum dialog terbuka terkait pembangunan kawasan industri di Desa Laikang agar seluruh proses dapat berjalan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Polemik ini pun menjadi perhatian luas masyarakat Takalar karena menyangkut dua isu yang sama-sama penting, yakni hak warga untuk menyampaikan aspirasi dan kewajiban semua pihak untuk menjaga fasilitas publik yang menjadi milik bersama.
(Red)
