Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) terus mengakselerasi upaya penyediaan hunian tetap (huntap) bagi para penyintas bencana di wilayah Sumatera. Fokus pembangunan meliputi tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam rangka mempercepat realisasi program tersebut, Satgas PRR kini mendorong pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alternatif strategis untuk lokasi relokasi hunian.
Skema ini dipertimbangkan terutama bagi daerah yang mengalami keterbatasan lahan milik pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan HGU sejalan dengan arahan Presiden yang memprioritaskan penggunaan tanah negara untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana.
“Semua tanah pemerintah harus diprioritaskan untuk korban bencana. Jika tidak tersedia, maka opsi lain seperti HGU perlu dimanfaatkan. Pada prinsipnya tanah tersebut tetap milik negara, hanya diberikan hak guna usaha,” ujar Tito usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pendekatan ini juga mengedepankan nilai kemanusiaan dengan mengajak para pemegang HGU untuk berpartisipasi dalam membantu penyintas bencana melalui pemanfaatan sebagian lahannya.
Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, potensi lahan HGU yang dapat digunakan untuk pembangunan huntap tergolong sangat luas.
Di Provinsi Aceh, terdapat 52 lokasi HGU dengan total luas mencapai 81.551 hektare. Sementara itu, di Sumatera Utara terdapat 18 lokasi HGU seluas 24.418 hektare, dan di Sumatera Barat terdapat 33 lokasi dengan luas 88.405 hektare.
Angka tersebut dinilai lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan relokasi hunian yang saat ini diperkirakan mencapai 4.778 hektare. Rinciannya meliputi 1.039 hektare di Aceh, 3.577 hektare di Sumatera Utara, serta 162 hektare di Sumatera Barat.
Satgas PRR tidak hanya mengandalkan satu pendekatan dalam penyediaan huntap. Selain skema relokasi komunal yang memanfaatkan lahan HGU, pemerintah juga menyediakan opsi pembangunan kembali di lokasi semula atau skema in situ.
Pada skema komunal, pembangunan hunian akan dilakukan secara terpusat di kawasan baru yang dinilai aman dari potensi bencana. Proyek ini akan ditangani oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, untuk skema in situ, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menangani proses pembangunan kembali rumah warga di lokasi asal.
Pemerintah juga memberikan dukungan berupa bantuan dana sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumahnya secara mandiri. Bantuan tersebut disalurkan dalam dua tahap.
Berdasarkan data Satgas PRR per 9 April 2026, total sebanyak 39.007 unit hunian tetap direncanakan akan dibangun di tiga provinsi terdampak.
230 unit telah selesai dibangun
1.240 unit sedang dalam proses pembangunan.
Pemerintah menargetkan percepatan pembangunan ini dapat segera memberikan kepastian tempat tinggal yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi para korban bencana.
Pemanfaatan lahan HGU menjadi salah satu langkah inovatif yang diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi pascabencana. Namun, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pemegang hak guna usaha.
Satgas PRR berharap adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan agar proses relokasi dan pembangunan hunian dapat berjalan lancar, sehingga para penyintas dapat segera bangkit dan melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.
(Red)










