Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyambut kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan.
Ajakan tersebut disampaikan Menag dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026), seiring mulai diterapkannya kebijakan WFH setiap hari Jumat di lingkungan Kementerian Agama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diberlakukan sejak 1 April 2026.
Menurut Menag, WFH bukan sekadar perubahan lokasi bekerja, melainkan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun sistem kerja yang lebih efisien dan berdampak.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia menegaskan bahwa di mana pun ASN berada, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Dengan memanfaatkan teknologi digital, layanan diharapkan tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan optimal.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Menag menekankan bahwa komitmen pelayanan tidak boleh menurun justru harus semakin meningkat dengan dukungan teknologi dan koordinasi yang lebih kuat. Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang dan bermakna.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Kita mulai cara baru,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa esensi kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang tetap adaptif namun terkontrol.
Ia menambahkan bahwa kebijakan WFH juga merupakan langkah strategis untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas pegawai, sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.
Namun demikian, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan bekerja dari mana saja.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegasnya.
Untuk itu, seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama diminta tetap menjaga ritme kerja, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas meskipun bekerja dari rumah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem kerja pemerintahan yang lebih modern, efisien, serta mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di era digital.
(Red)










