Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Polemik dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, kembali memanas. Kali ini, sorotan publik mengarah pada sikap bungkam salah satu oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan berbagai pihak hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam tersebut justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai, ketidakjelasan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan atau setidaknya pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.
Bendahara Forum Mahasiswa Intelektual Mandailing Natal (FMI Madina), Ahmad Dana, menyebut sikap tidak kooperatif tersebut berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Menurutnya, ruang klarifikasi yang tidak dimanfaatkan akan memunculkan berbagai persepsi negatif.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, seharusnya bisa dijelaskan secara terbuka. Sikap bungkam seperti ini justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat,” ujarnya, Jumat. (24/4/2026).
Di tengah polemik tersebut, muncul pula informasi yang beredar luas mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara oknum BPD yang disorot dengan Kepala Desa Aek Nabara. Isu ini menjadi perbincangan hangat warga karena dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam penanganan dugaan aktivitas PETI.
Masyarakat mulai mempertanyakan apakah kedekatan hubungan tersebut memengaruhi sikap pemerintah desa yang dinilai belum mengambil langkah tegas. Kondisi ini membuat publik menuntut penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan adanya praktik saling melindungi dalam lingkaran kekuasaan desa.
“Isu hubungan keluarga ini harus diluruskan. Jangan sampai muncul persepsi ada pembiaran karena kedekatan personal. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Ahmad Dana.
Sementara itu, aktivitas PETI yang diduga masih berjalan tanpa penindakan tegas semakin memperkuat asumsi adanya pembiaran. Warga menyebut aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta pemerintah kecamatan untuk segera turun tangan. Mereka menilai camat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pemerintah desa, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Camat harus segera mengambil langkah. Jangan sampai polemik ini berlarut-larut dan memicu keresahan masyarakat. Jika ada pelanggaran, harus direkomendasikan untuk ditindak sesuai aturan,” lanjutnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pertambangan emas ilegal tersebut. Penelusuran terhadap kemungkinan konflik kepentingan dinilai penting agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.
FMI Madina menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang. Mereka berharap semua pihak terkait dapat memberikan klarifikasi terbuka agar polemik tidak semakin melebar.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Aek Nabara maupun BPD setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PETI serta isu konflik kepentingan yang berkembang di tengah masyarakat. Situasi ini membuat publik semakin menanti jawaban: ada apa sebenarnya di balik polemik tambang emas ilegal tersebut?
Aktivitas tambang di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara Desa Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal (ist).
(Magrifatulloh)







