Mandailing Natal, Sumut, Kabartujuhsatu.news, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Senin (2/3/2026) berhasil mengamankan 2 unit ekskavator yang digunakan untuk pertambangan emas ilegal atau PETI di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Penindakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh lokal, namun tetap memunculkan kritik terkait dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Ketua Ikatan Pemuda Mandailing, Tan Gozali Nasution, menyoroti bahwa penindakan Polda Sumut belum menyasar semua titik pertambangan ilegal di Mandailing Natal.
Menurutnya, sejumlah lokasi masih aktif dengan puluhan unit alat berat. Di antaranya:
Muara Batang Gadis: ±40 ekskavator
Lingga Bayu: ±30 ekskavator
Batang Natal: ±40 ekskavator
Ranto Baek: ±10 ekskavator
Kotanopan: ±20 ekskavator
Ulu Pungkut: ±5 ekskavator
“Beberapa titik pertambangan ini bahkan diduga langsung dipayungi aparat, termasuk kepolisian dan TNI,” ujar Tan Gozali.
Ia menambahkan, sebagian hasil tambang disetorkan langsung ke oknum terkait di kantor aparat setempat, sehingga penindakan selama ini dianggap tidak menyeluruh dan dipengaruhi kepentingan kelompok.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI di Mandailing Natal dinilai memperparah kondisi sosial. Tan Gozali menekankan, daerah penghasil emas ini rawan bencana alam dan marak peredaran narkoba.
“Kami menduga keterlibatan aparat juga berdampak pada maraknya narkoba di wilayah ini,” katanya.
Menurut Tan, meski PETI menggunakan alat berat, kegiatan ini tidak memberi manfaat ekonomi signifikan bagi masyarakat, namun justru merusak kehidupan sosial dan lingkungan sekitar.
Tokoh pemuda Mandailing ini berharap Polda Sumut dan aparat terkait menindak semua PETI tanpa terkecuali, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban sosial.
Ia menegaskan, penindakan selektif hanya akan memperkuat praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Dengan langkah tegas, diharapkan wilayah Mandailing Natal bisa bebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang merusak alam dan mengancam kehidupan warga.
(Tim/Magrifatulloh)



