Mandailing Natal, Kabartujuhsatu.news, Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2025 semakin menjadi sorotan publik.
Kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat di internal instansi tersebut kini memicu gelombang desakan dari organisasi masyarakat dan mahasiswa agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
Desakan keras datang dari Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal melalui ketuanya, Andris Sumarlin.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya sekadar kasus hukum semata, tetapi telah menyentuh persoalan moral dan integritas penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan.
“Jika anggaran pendidikan digerogoti, berarti masa depan generasi bangsa sedang dirampas oleh mereka yang seharusnya melindungi pendidikan,” tegas Andris, Selasa (03/03/2026).
Dalam pernyataannya, Andris mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), DR. Harli Siregar, S.H., M.Hum., untuk mengevaluasi kinerja Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H.
Menurutnya, respons Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya.
Kondisi tersebut, kata Andris, memicu kecurigaan publik akan adanya kemungkinan “pengamanan kasus” oleh pihak tertentu.
“Kami mendesak Kejari Mandailing Natal segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak lainnya secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap karena menyangkut langsung masa depan pelajar di Mandailing Natal.
Laskar Merah Putih juga menyoroti peran Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Riswan Halim Batubara, yang diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Andris, posisi tersebut membuat yang bersangkutan memiliki tanggung jawab besar atas dugaan permasalahan dalam pelaksanaan program anggaran tahun 2025.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR), sebuah gabungan organisasi mahasiswa dan pemuda yang aktif mengawal isu dugaan penyimpangan anggaran pendidikan.
Selain itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Dr. Muhammad Faisal Situmorang, juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal.
“Tidak ada alasan bagi pimpinan instansi untuk tidak mengetahui persoalan di bawahannya. Sebagai pimpinan tertinggi, ia wajib memastikan seluruh program berjalan sesuai ketentuan. Jika gagal mengawasi, maka itu bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Andris.
Tak hanya kepada aparat penegak hukum, LMP juga mendesak Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Plt Kadis Pendidikan dan Kabid Dikdas yang dinilai lalai atau gagal menjalankan tanggung jawabnya.
Desakan ini diperkuat dengan adanya dugaan tiga kontrak pekerjaan tahun anggaran 2025 yang disebut tidak selesai sesuai dengan perjanjian tanggal kontrak.
Menurut Andris, tindakan tegas kepala daerah diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Sebagai Koordinator AMP-MANDAKOR, Andris Sumarlin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Korupsi di dunia pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun Dinas Pendidikan setempat terkait tudingan tersebut.
(Magrifatulloh)



