Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Indonesia pernah memasuki satu fase penting dalam sejarah pemberantasan korupsi ketika sosok muda dari Makassar berdiri di garda terdepan lembaga antirasuah.
Namanya adalah Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal luas karena pendekatan tegas dan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi di level tertinggi pemerintahan.
Julukan “Singa dari Timur” melekat pada dirinya bukan tanpa alasan. Di usia relatif muda, ia berhasil menembus dominasi figur-figur senior nasional dan memimpin lembaga paling ditakuti oleh koruptor pada masanya.
Desember 2011 menjadi momentum penting dalam karier Abraham Samad. Dalam proses pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR, ia secara mengejutkan memperoleh suara terbanyak, mengungguli sejumlah nama yang lebih dulu dikenal publik.
Kemenangan tersebut dianggap sebagai simbol perubahan. Publik yang mulai jenuh dengan praktik korupsi sistemik melihat munculnya figur baru dari luar lingkaran elite Jakarta sebagai angin segar.
Latar belakangnya sebagai aktivis hukum dan pendiri gerakan antikorupsi di Sulawesi Selatan membangun citra bahwa ia bukan bagian dari arus utama kekuasaan.
Di bawah kepemimpinannya (2011–2015), KPK memasuki periode yang oleh banyak pengamat disebut sebagai fase paling progresif dalam penindakan.
Beberapa perkara besar menyeret:
Menteri aktif
Kepala lembaga negara
Anggota DPR
Jenderal kepolisian
Salah satu momen paling menegangkan adalah ketika KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka pada awal 2015.
Penetapan tersebut memicu dinamika politik yang sangat tajam antara KPK dan Polri, yang kemudian dikenal luas sebagai bagian dari konflik “Cicak vs Buaya” jilid lanjutan.
Publik terbelah, elite politik bergerak, dan tekanan terhadap pimpinan KPK meningkat drastis.
Memasuki 2014–2015, nama Abraham Samad sempat dikaitkan dengan dinamika politik nasional, termasuk isu pencalonan sebagai kandidat wakil presiden. Meski tidak pernah terwujud, isu tersebut memperlihatkan bahwa posisinya telah melampaui sekadar pimpinan lembaga penegak hukum.
Tak lama setelah penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, Abraham Samad sendiri menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran administrasi kependudukan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sejumlah aktivis antikorupsi menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap KPK. Namun aparat penegak hukum menyatakan bahwa proses tersebut murni penegakan hukum.
Dalam situasi yang memanas, Presiden saat itu, Joko Widodo, mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Abraham Samad dari jabatannya agar proses hukum berjalan.
Keputusan tersebut menjadi titik balik penting dalam dinamika kelembagaan KPK.
Bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, Abraham Samad tetap dikenang sebagai simbol keberanian institusi melawan korupsi tanpa pandang bulu.
Gaya komunikasinya yang lugas dan tegas membuatnya menjadi figur publik yang sering tampil di layar televisi pada masa itu.
Namun, sebagian pengamat lain menilai bahwa kepemimpinan agresif KPK juga memperlihatkan bagaimana lembaga antikorupsi tidak pernah terlepas dari pusaran politik kekuasaan.
Peristiwa 2015 menjadi pelajaran besar bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga sangat dipengaruhi konfigurasi politik nasional.
Setelah tak lagi menjabat, Abraham Samad tetap aktif dalam berbagai forum hukum dan advokasi publik.
Meski tidak lagi berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, namanya tetap menjadi bagian dari sejarah penting perjalanan lembaga tersebut.
Perjalanan Abraham Samad menunjukkan bahwa:
Integritas personal bisa mengangkat figur daerah ke panggung nasional.
Pemberantasan korupsi sering kali memicu resistensi balik.
Dinamika hukum dan politik di Indonesia berjalan beriringan.
Lebih dari satu dekade setelah terpilih sebagai Ketua KPK, jejaknya masih menjadi referensi dalam diskursus tentang independensi lembaga antikorupsi.
Apakah ia simbol keberanian yang “ditenggelamkan keadaan”, atau bagian dari realitas politik yang tak terhindarkan? Sejarah yang akan menilai.
(Dikutip dari berbagai sumber/24/2/2026)



