Kapolri Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sedang Berjalan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kapolri Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sedang Berjalan

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 18 Mei 2025, Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T11:35:05Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa proses hukum terkait laporan fitnah ijazah palsu yang menyeret mantan Presiden Ir. Joko Widodo saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya.


    Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan.


    “Untuk proses hukum berjalan,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada awak media, Minggu, 18 Mei 2025.


    Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. “Perkembangannya diikuti saja,” tambahnya.


    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam kasus ini.


    Laporan ini disampaikan oleh mantan Presiden Jokowi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.


    Beberapa orang yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, Tifauzia Tyassuma, serta seorang berinisial K. Dari mereka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada 15 Mei lalu.


    Selain itu, sejumlah saksi lain juga telah diperiksa, seperti Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Mikhael Sinaga.


    Namun, masih ada tiga saksi yang belum memenuhi panggilan polisi, yakni Eggi Sudjana, Rismon Sianipar, dan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Menurut AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, ada kemungkinan beberapa saksi yang belum diperiksa tersebut tidak akan dimintai keterangan lebih lanjut jika keterangan yang ada sudah dianggap cukup untuk penyelidikan.


    “Kita lihat nanti apakah masih perlu untuk mengklarifikasi orang-orang tersebut, atau sudah cukup dengan keterangan yang sudah ada,” jelas AKBP Reonald dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.


    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah lembaga penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan mentransformasi masyarakat serta menegakkan hukum di seluruh wilayah Indonesia.


    Polri berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini