Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, UPT Samsat Soppeng Gelar Penertiban Kendaraan Bermotor
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, UPT Samsat Soppeng Gelar Penertiban Kendaraan Bermotor

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 11 Juni 2024, Juni 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T13:00:40Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak, UPT Samsat Soppeng kembali melaksanakan Penertiban Kendaraan Bermotor (PKB) yang salah satunya dilangsungkan di Jln Poros (Kubba) Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa 11/6/2024.

    Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor tersebut di lakukan di tempat strategis bersama Satuan Lalulintas (Satlantas Polres Soppeng).

    Kepala UPT Bapenda Wilayah Soppeng Andi Suraya mengatakan, "Pada kegiatan ini petugas menjaring 71 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    "Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan operasi penertiban wajib pajak bersama Satlantas Polres Soppeng, ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa, "Dari 71 kendaraan yang terjaring, sebanyak 60 orang yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lokasi penertiban, benernya. 

    Dalam rinciannya, Ia menyebut, "Kendaraan roda dua terbayar sebanyak 41 Unit senilai Rp 10.227.780 sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 19 unit senilai 57.777.800 dengan total keseluruhan :Rp 68.005.580.

    Terkait adanya Diskon Pajak, Andi Suraya menegaskan bahwa pihaknya menginformasikan adanya diskon PKB yang akan berakhir pada 30 Juni 2024, sebagai berikut.

    "Diskon PKB sebesar 30 persen untuk angkutan barang,Diskon PKB sebesar untuk angkutan orang,Pembebasan tarif dan denda bea balik nama penyerahan kedua dan seterusnya, Pembebasan denda kendaraan bermotor jika melakukan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, Pembebasan tarif progresif kendaraan bermotor.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini