Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Lakukan Supervisi Terkait Penanganan Perkara Yang Diduga Mandek Libatkan Mantan Walikota Pangkal Pinang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Lakukan Supervisi Terkait Penanganan Perkara Yang Diduga Mandek Libatkan Mantan Walikota Pangkal Pinang

    Kabartujuhsatu
    Senin, 18 Maret 2024, Maret 18, 2024 WIB Last Updated 2024-03-18T09:22:01Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news- Penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang oleh lembaga penegak hukum lokal yang diduga melibatkan mantan Walikota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil, S.IP, M. Si yang dinilai mandek.


    Hal itu disampaikan aktivis anti korupsi Dr Marshal Imar Pratama, SE, MM melalui keterangan tertulisnya ke media ini, usai memberi laporan ke KPK, Senin (18/3/2024).


    Menurut Marshal sudah ada perkara yang menjadi fakta persidangan yang justru tidak ditindak lanjuti sama sekali, sehingga ketua Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia mendesak supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun gunung guna melakukan supervisi, terangnya.


    Ia menuturkan, "Beberapa perkara dugaan korupsi yang ditangani institusi penegak hukum lokal di Pangkalpinang diduga terkait dengan mantan Walikota Maulan.


    Bahkan dugaan keterlibatanya sudah menjadi fakta persidangan, tapi lucunya tak ditindak lanjuti," kata Marshal di gedung merah putih KPK, Senin pagi. (18/3).


    Tidak hanya itu, kata Marshal, ada penyidikan perkara yang mana -di awal- pihak tersangka sempat menyatakan ada dugaan aliran  uang ke mantan Walikota itu, hanya saja penyidik tidak memuatnya di BAP.


    "Selain tidak memuatnya di BAP diperparah lagi penyidiknya tidak pernah memanggil untuk memeriksa Maulan.


    "Lebih parah lagi majelis hakim juga sudah memerintahkan untuk menghadirkan Maulan di muka sidang tetapi justru diabaikan," ungkap Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta ini.


    "Maka dari itu kata Dia, penanganan hukum seperti itu tak komprehensif alias setengah hati, sehingga harus mendapat atensi khusus dari KPK, tegasnya.


    "Oleh karenanya, kita selaku masyarakat mendesak KPK supaya melakukan supervisi atas penanganan perkara yang kita nilai tidak paripurna ini.


    "Entah kenapa penegak hukum lokal kalau menangani hukum yang diduga sudah mengarah kepada yang ikan besarnya terkesan jadi tumpul," Cetusnya.


    "Desakan adanya supervisi itu, lanjut Marshal ternyata disambut baik oleh KPK.


    "KPK berjanji akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat, katanya. 


    "Syukurlah KPK mau bersinergis dengan kita, ujar Marshal.


    Dikatakannya, "Dari pernyataan KPK tadi akan melibatkan kita selaku masyarakat atas supervisi tersebut," Pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini