Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Sita Barang Bukti 17 Gram Shabu-shabu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, Sita Barang Bukti 17 Gram Shabu-shabu

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 22 November 2023, November 22, 2023 WIB Last Updated 2023-11-22T14:09:51Z
    masukkan script iklan disini

    Simalungun, Kabartujuhsatu.news – Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Perdagangan kembali berhasil menangkap bandar narkoba bersama barang ukti 17 gram shabu-shabu di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan,"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial "S" seorang pria berusia 30 tahun dari dalam rumahnya.

    Tersangka "S" diamanakan karena terbukti memiliki, menyimpan, dan diduga mengedarkan Narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman "S" yang berlokasi di Huta IV, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, "ungkap Verry. Rabu (22/11/2023).


    Lebih lanjut Kasi humas menyampaikan, "Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, S.H., menerima laporan masyarakat tentang aktivitas terlarang yang dijalankan oleh tersangka. Kapolsek bersama timnya segera bergerak merespon informasi tersebut dan menuju lokasi yang diberitakan oleh masyarakat.


    Personel Polsek Perdagangan tiba ditempat kejadian dan berhasil mengamankan "S" sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat penangkapan, narkotika berjenis shabu ditemukan di tangan tersangka. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka menghasilkan temuan barang bukti lainnya, yang mencakup 16 paket shabu yang berat bruttonya mencapai 17,37 gram, peralatan hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 993.000,- serta sebuah ponsel merk OPPO.

    Dari hasil interogasi awal, "S" mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang pria di daerah Perdagangan dan masih dalam penyelidikan selanjutnya. Kepolisian kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam, "pungkas Verry.

    Kasus ini menarik perhatian publik terkait peredaran narkoba yang tidak mengenal status sosial. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan narkotika dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.(joe)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini