Gegara Pinjaman Koperasi Berujung Laporan Polisi, Virgo Diduga Aniaya Adik Wartawan di Bantaeng

Gegara Pinjaman Koperasi Berujung Laporan Polisi, Virgo Diduga Aniaya Adik Wartawan di Bantaeng


Bantaeng, Kabartujuhsatu.news, Persoalan pembayaran pinjaman koperasi diduga berujung pada tindakan kekerasan. Seorang perempuan berinisial Riska melaporkan pria bernama Virgo ke Polres Bantaeng atas dugaan penganiayaan.

Riska disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu wartawan CameraJurnalis.com. Laporan terhadap Virgo tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Bantaeng tertanggal 1 September 2026.

Dalam laporan yang dibuat korban, perkara itu bermula ketika Virgo diduga mendatangi Riska untuk menanyakan persoalan pembayaran pinjaman koperasi.

Percakapan tersebut kemudian disebut memanas. Korban mengaku telepon selulernya diambil secara paksa oleh terlapor.

Riska kemudian berusaha mengambil kembali telepon selulernya. Namun, dalam situasi tersebut, Virgo diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban.

Pukulan itu disebut mengenai bagian bibir hingga menyebabkan luka robek pada bibir bawah.

Merasa menjadi korban kekerasan, Riska akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mendatangi Polres Bantaeng dan membuat laporan agar dugaan penganiayaan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena korban disebut merupakan bagian dari keluarga seorang wartawan. Kendati demikian, substansi dugaan penganiayaan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Virgo terkait laporan tersebut maupun tuduhan penganiayaan yang dilaporkan korban.

Posisi Virgo dalam perkara ini masih sebagai terlapor, sehingga seluruh tuduhan terhadap dirinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Ia juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan dengan memeriksa keterangan korban, terlapor, saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

(AR)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates