Tim JPU Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perkara Penetapan Harga Pasir Laut Takalar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Tim JPU Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perkara Penetapan Harga Pasir Laut Takalar

    Kabartujuhsatu
    Senin, 05 Juni 2023, Juni 05, 2023 WIB Last Updated 2023-06-05T15:42:35Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan menghadirkan empat (4) orang saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada perkara penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalat tahun anggaran 2020 yang dilangsungkan di ruang sidang pengadilan negeri kota Makassar, Senin (5/6/2023), pukul 11.00 WITA.


    Para Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Sri Suriyanti SH MH, Dr.Andi irfan hasan, SH MH, Lisken, SH MH, Andi Satrani, SH MH, Dr Nining, SH MH dan Anggi SH MH  (Kasi pidsus takalar).



    Ke empat orang saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan tersebut  untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.



    Dalam persidangan ini Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).


    Perbuatan terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).


    Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan tersebut yakni Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan, Saksi inisial A ASN Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar, Saksi inisial D DA seorang ASN Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Saksi inisial S seorang ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar.


    Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.


    Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini