JPU Kejati Sulsel Hadirkan 7 Saksi Kasus Korupsi PDAM Makassar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    JPU Kejati Sulsel Hadirkan 7 Saksi Kasus Korupsi PDAM Makassar

    Kabartujuhsatu
    Senin, 05 Juni 2023, Juni 05, 2023 WIB Last Updated 2023-06-05T15:25:18Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terdiri dari Muhammad Yusuf, SH MH, Dr Mudazzir Munsyir, SH MH, Sulwahidah, SH MH, Ariani Femi, SH MH, Kamaria, SH MH, dan Abdullah, SH MH menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi dalam persidangan alat bukti di ruang sidang pengadilan negeri kota Makassar Senin (5/6/2023) pukul 10.00 Wita.


    Ke tujuh saksi tersebut untuk didengar keterangannya dalam rangka untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.


    Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



    Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 hingga Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


    Alat bukti saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
    Saksi inisial S (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar), Saksi inisial IM (Karyawan BUMD),
    Saksi inisial HK (Mantan Bendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar), Saksi inisial AD (Karyawan BUMD), Saksi inisial AH (Karyawan BUMD Kota Makassar), Saksi inisial SA (Karyawan BUMD) dan Saksi inisial SR (Karyawan BUMD).


    Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.


    Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini