Deli Serdang, Kabartujuhsatu.news, Pengembangan kasus narkotika yang menyeret R alias AMBON membuka pintu menuju dugaan mata rantai peredaran sabu yang lebih besar di Kabupaten Deli Serdang.
Berawal dari pengamanan R di sebuah Cafe Asean, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian bergerak ke Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Dari rangkaian pengembangan tersebut, polisi mengamankan AH (41) dan menyita 153 gram sabu.
Pengungkapan itu berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Perkara ini menjadi perhatian lantaran R alias AMBON dan AH disebut memiliki hubungan keluarga. AH disebut sebagai ayah R. Meski demikian, keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Kasus bermula ketika polisi mengamankan R alias AMBON di Cafe Asean. Ia diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal. Penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Desa Paluh Sibaji.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas bertemu dengan AH. Dari pengembangan berikutnya, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang dicari telah dipindahkan ke rumah seorang saudara.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah plastik asoi putih berukuran sedang. Di dalamnya terdapat plastik gula putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 153 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, AH juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial FA yang disebut berdomisili di Desa Paluh Sibaji.
AH berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Bagi penyidik, penyitaan 153 gram sabu justru menjadi pintu masuk untuk membongkar mata rantai yang lebih panjang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
“Saat ini kami akan buru pemasok. Mohon dukungan rekan-rekan supaya perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Ferry, Selasa (1/9/2026).
Pengembangan tidak berhenti pada sosok FA. Penyidik juga mendalami sejumlah inisial lain, yakni M.U dan U.I, serta pihak yang disebut berkaitan dengan R dan SF alias I-BIL.
Namun, polisi masih mendalami peran dan keterkaitan masing-masing pihak. Status hukum setiap orang yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut juga harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Ferry menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Ia menyampaikan peringatan keras kepada jaringan yang masih mencoba menghindari kejaran polisi.
“Kamu dapat berlari, kamu dapat bersembunyi, tetapi ingat, kami sudah membentuk tim untuk memburu jaringan ini.”
Ia juga meminta masyarakat tidak terlibat dalam mata rantai peredaran narkotika.
“Jangan edarkan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Kini, penyitaan 153 gram sabu di Pantai Labu menjadi bagian dari pengembangan perkara yang diduga lebih luas.
Jejak kasus bergerak dari Cafe Asean menuju Paluh Sibaji. Dari satu pengungkapan, muncul nama dan inisial lain. Dan dari 153 gram sabu yang diamankan, polisi kini berupaya mengungkap siapa sebenarnya pemasok dan seberapa jauh mata rantai peredaran tersebut berjalan.
Sekadar diketahui saat ini pengembangan kasus masih terus berlangsung.
(RZ)
