Sidang Kasus PDAM Makassar Berlanjut, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi Ahli
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Sidang Kasus PDAM Makassar Berlanjut, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi Ahli

    Kabartujuhsatu
    Senin, 26 Juni 2023, Juni 26, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T05:34:18Z
    masukkan script iklan disini


    Makassar, Kabartujuhsatu.news,- Sidang Tipikor kasus dugaan korupsi PDAM Makassar kembali digelar di pengadilan negeri Makassar, Senin (26/6/2023).


    Dalam sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan ahli dengan menghadirkan 3 ahli oleh penuntut umum Kejati provinsi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).


    Tim Penuntut umum Kejati Sulsel yang dipimpin oleh Yusuf, SH, MH menghadirkan 3 orang ahli yakni, 1. Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas), 2. Riris prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri) dan 3. Prof. Dr. Juajir sumardi, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Unhas).


    Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.


    Di persidangan tersebut, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019, serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019.


    Adapun dakwaan Primairnya yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



    Dengan subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 hingga tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).



    Setelah memeriksa 3 (tiga) orang ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa/Penasihat hukumnya.

     

    (Red/**)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini