Masa Pendemo Minta Bebaskan Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Masa Pendemo Minta Bebaskan Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 09 November 2022, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T01:04:08Z
    masukkan script iklan disini

    Ruteng, Kabartujuhsatu.news,-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng bersama Masyarakat Manggarai Timur, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kembur bersama melakukan demonstrasi di kantor Kejari manggarai. (7/11/2022).

    Dalam orasinya Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Yohanes Nardi Nandeng, mendesak Kejari Manggarai segera tangkap pelaku utama dalam kasus Terminal Kembur, dan mendesak copot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, karena dinilai tergesah-gesah menetapkan BAM dan GJ sebagai tersangka dalam kasus Terminal Kembur.

    Keputusan yang disampaikan oleh Kejari Manggarai kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardi Nandeng, bahwa Kejari Manggarai diduga telah berselingkuh dengan kepentingan para elite-elite.

    “Kami menduga Kejari Manggarai mendapat intervensi dari pihak lain, dan dua orang ini jadi korban. jadi tolong bebaskan dua orang tersangka ini, sehingga kehadiran PMKRI dan Masyarakat untuk menunjukan keadilan itu”, bebernya 

    “Jika kedua orang ini tidak dibebaskan, maka kami akan terus turun ke jalan untuk melakukan aksi demo untuk menuntut keadilan”, katanya.

    Berikut 5 poin dalam pernyataan sikap dari Aliansi Masyarakat Adat Kembur, dan PMKRI Cabang Ruteng sebagai berikut :

    1. Meminta Kejaksaan segera membebaskan Bapak Gregorius Jeramu, dan Bapak Beny Aristo Moa hari ini juga.

    2. Meminta Kejari Mannggarai mencabut status tersangka dan pemulihan nama baik terhadap Bapak Gregorius Jeramu, dan Bapak Beny Aristo Moa.

    3. Meminta Kejari Manggarai mengakui kesalahan dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, demi menegakan keadilan dan kemanusiaan.

    4. Mendesak Kejagung untuk turun tangan mengusut kasus ini dan mencopot Kejari Manggarai karena bekerja secara tidak profesional dan berintegritas.

    5. Apabila tidak segera mencabut status tersangka terhadap Bapak Gregorius Jeramu, maka masyarakat adat akan mengambil kembali seluruh tanah yang diserahkan oleh masyarakat adat terhadap Pemerintah Manggarai Timur, karena masyarakat memberikan tanah tersebut tanpa alas hak.(Ardi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini