Polisi Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi di Aceh Utara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Polisi Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi di Aceh Utara

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 16 September 2022, September 16, 2022 WIB Last Updated 2022-09-17T00:00:40Z
    masukkan script iklan disini

    Lhoksukon (Aceh), Kabartujuhsatu.news,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menggagalkan penyelundupan 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi via Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 13 September lalu.

    Tim Opsnal juga mengamankan dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27) karena diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut.

    Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara, Jumat, 16 September 2022.

    Riza mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

    Setelah diselidiki, Tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. 

    Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.


    Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

    "Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap," kata Riza.

    Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

    MJ juga mengakui menyimpan sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya, sehingga total sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu 21,4 kg.

    Selain sabu, kata Riza, petugas juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 163.000 butir dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus yang sama.

    "Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi diamankan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum," tandas Riza.

    (Red/K71/**)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini