Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Aplikasi PeduliLindungi di Ruang Publik
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Jelang Tahun Baru, Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Aplikasi PeduliLindungi di Ruang Publik

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 28 Desember 2021, Desember 28, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T17:00:26Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Kepala Daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. 

    Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, terutama dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022. 

    “Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” katanya dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Kesiapan Penanggulangan Pandemi Covid-19 masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan Penanganan Varian Omicron melalui Video Conference, Senin (27/12/2021).

    Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. 

    Tak hanya itu, kepala daerah juga diminta menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

    “Oleh karena itu saya sudah membuat surat edaran pada rekan-rekan kepala daerah agar dalam rangka untuk menegakkan (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi, karena ini penting sekali di antaranya kalau belum divaksin 2 kali tidak boleh masuk, nah ini sangat bermanfaat,” jelasnya.

    “Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” tandasnya.


    "Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya. 

    “Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin 2 kali,” imbuhnya.

    Selama perayaan tahun baru, masyarakat dilarang untuk melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan. 

    Tak hanya itu, penutupan sementara juga akan dilakukan di taman dan alun-alun. 

    Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat merayakan tahun baru dalam suasana sederhana bersama keluarga di rumah, atau mengakses ruang publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi, seperti mal dan restoran.

    “Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” pungkasnya.

    Puspen Kemendagri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini