Utang ke Negara Rp111 Triliun, Tommy Soeharto dan 48 Obligor-Debitur BLBI Akan Dipanggil Tim Satgas BLBI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Utang ke Negara Rp111 Triliun, Tommy Soeharto dan 48 Obligor-Debitur BLBI Akan Dipanggil Tim Satgas BLBI

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 26 Agustus 2021, Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T10:05:12Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tak hanya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto saja yang dipanggil.

    Seluruh obligor dan debitur BLBI akan dipanggil tanpa terkecuali untuk menyelesaikan tanggungan pada utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    "Bahwa yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang pada negara Rp111 triliun. Jadi jangan salah ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil," kata Mahfud dalam keterangan video kepada wartawan, Rabu, 25 Agustus 2021, sebagaimana dilansir voi.

    Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, Tommy Soeharto saat ini memiliki utang pada negara hingga Rp2,6 triliun. Tapi jumlah ini, kata Mahfud, tidak terlalu besar mengingat ada juga debitur dan obligor BLBI yang utangnya mencapi belasan triliun.

    "Jadi semuanya akan dipanggil. Ada yang di Singapura, Bali, Medan semua kami panggil dan semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat," tegasnya.

    Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan seluruh obligor dan debitur untuk kooperatif ketika dipanggil oleh Satgas BLBI. Sebab, kasus ini bisa mengarah ke hukum pidana meski pemerintah berupaya menyelesaikannya secara perdata.

    Apalagi, Mahfud telah memanggil sejumlah petinggi aparat penegak hukum seperti Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berjaga-jaga jika ada pihak yang mangkir saat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan utang mereka.

    "Tidak mau memenuhi kewajiban hukum perdata ini melanggar hukum. Sehingga bisa berbelok ke pidana. Oleh sebab itu mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden tidak lama sampai Desember 2023," ujarnya.


    Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) hak tagih negara terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merencanakan pemanggilan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Kamis, 26 Agustus 2021 atau hari ini.

    "Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satgas BLBI yang berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadiran saudara pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syarifudin Prawiranegara Lt.4 Kementerian Keuangan Jakarta pusat," demikian bunyi siaran yang ditayangkan di media cetak nasional , 24 Agustus.

    Tidak hanya Tommy, Satgas juga memanggil Pengurus PT Timor Putra Nasional serta Ronny Hendrarto Ronowicaksono. "(Agenda pemanggilan) Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun, kata Satgas BLBI.

    Lebih lanjut, pihak yang dipanggil itu nantinya akan bertemu dengan Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
     
    "Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap tim ini dalam siaran tersebut. (voi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini