Anggaran Dasar (AD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN)

Anggaran Dasar (AD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN)


JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA) merupakan salah satu bagian dari organisasi Profesi Jurnalis di Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, Profesional, Handal, beridealisme, patriotis, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan rohani serta daya kreasi, mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan memiliki wawasan yang luas dengan selalu mentaati Kode Etik jurnalistik, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, semangat kerja keras dan kepeloporan.

ANGGARAN DASAR
JURNALIS ONLINE INDONESIA

PEMBUKAAN

Hakikat Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA) merupakan salah satu bagian dari organisasi Profesi Jurnalis di Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, Profesional, Handal, beridealisme, patriotis, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan rohani serta daya kreasi,mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan memiliki wawasan yang luas dengan selalu mentaati Kode Etik jurnalistik,peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam mewujudkan upaya tersebut, kami beberapa jurnalis online sepakat untuk membentuk suatu wadah yang diberi nama JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA).

Atas berkat Rahmat Allah serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antara sesama jurnalis yang tergabung dalam satu kekuatan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis serta harmonis lahir dan bathin, maka setiap jurnalis yang tergabung dikukuhkan dan bersama-sama mengemban suatu tugas jurnalis sebagai pengemban nilai-nilai luhur para pahlawan baik di Ibukota Negara maupun Ibukota Propinsi dan Ibukota Kabupaten/ Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Kode Etik Jurnalistik, Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal I
1. Organisasi ini adalah JURNALIS ONLINE INDONESIA disingkat JOIN.

2. JURNALIS ONLINE INDONESIA berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

3. JURNALIS ONLINE INDONESIA didirikan pada tanggal 20 Bulan Mei 2016 Pukul 20 WIB di Jakarta yang diprakarsai oleh Budhi Chandra wartawan online
www.majalahmiliter.co.id sebagai pencetus JOIN (JURNALIS ONLINE INDONESIA).

BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT

Pasal 2

JURNALIS ONLINE INDONESIA berazaskan Pancasila dan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Kode Etik Wartawan

Pasal 3

1. JURNALIS ONLINE INDONESIA adalah organisasi Profesi.

2. JURNALIS ONLINE INDONESIA adalah merupakan organisasi Profesi bukan organisasi sosial politik manapun juga dan tidak menjalankan kegiatan politik.

BAB III
VISI, MISI DAN FUNGSI

Pasal 4
JURNALIS ONLINE INDONESIA mempunyai

VISI:
Membentuk manusia Indonesia yang memiliki katahanan mental yang tangguh, tanggap,
profesional, handal dan cerdas serta bertanggung jawab

MISI:
1. Menghimpun dan membina para jurnalis online agar menjadi wartwan yang senantiasa menghargai nilai budaya jurnalistik dari para pejuang kemerdekan serta menjadikan anggotanya warga negara Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan Patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.

2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.

3. Membina watak, kemandirian sebagai jurnalis, memelihara dan meningkatkan kemampuan, rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran dikalangan para jurnalis.

Pasal 5

JURNALIS ONLINE INDONESIA mempunyai fungsi :

1. Pendorong pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang
konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara bagi para pemuda untuk pengembangan sumber daya manusia.

2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT

Pasal 6
Kode Etik JURNALIS ONLINE INDONESIA berdasarkan kode etik jurnalistik dan pedoman media cyber serta kode etik Organisasi JOIN

Pasal 7
JURNALIS ONLINE INDONESIA mempunyai atribut berupa lambang yang berbentuk
Tulisan JOIN dengan huruf O berwarna merah dan didalamnya terdapat gambar peta Indonesia berwarna putih dan biru.

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 8
Jenis keanggotaan dalam JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari:

1. Anggota biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan

Pasal 9
1. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara, dan hak dipilih sebagai pengurus.

2. Anggota biasa berkewajiban menjunjung nama baik kehormatan organisasi serta
mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

3. Anggota luar biasa mempunyai hak bicara,hak suara,dan hak dipilih sebagai pengurus.

4. Anggota luar biasa berkewajiban menjunjung nama baik kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri rapat-rapat tertentu dan hanya
memiliki hak bicara.

6. Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan
organisasi.

BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 10
JURNALIS ONLINE INDONESIA disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :

1. JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat

2. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Provinsi

3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Kota/Kabupaten

Pasal 11
Keputusan dalam JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari :

1. JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat.

2. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Propinsi berkedudukan di Wilayah Provinsi dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah Provinsi

3. JURNALIS ONLINE INDONESIA Wilayah Kota/Kabupaten berkedudukan di Wilayah Kota/Kabupaten dipimpin oleh Ketua Pengurus Wilayah Kabupaten/ Kota

Pasal 12
Dewan Pertimbangan, Penguji JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari :

1. Dewan pertimbangan organisasi JURNALIS ONLINE INDONESIA Pusat, terdiri dari beberapa anggota JOIN yang dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus atau Musyawarah Nasional.

2. Dewan Penguji adalah orang yang ditetapkan sebagai Tenaga ahli jurnalis online

BAB VII
PELINDUNG, PEMBINA, PENASEHAT DAN PENGAWAS

Pasal 14
Pelindung, Pembina
Pelindung/Pembina adalah para tokoh/jurnalis yang dianggap memiliki kemampuan dan
kecakapan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada jurnalis dan pengurus JOIN.

Pasal 15
Penasehat dan Pengawas
Penasehat dan Pengawas adalah para tokoh/wartawan yang dianggap memiliki
kemampuan dan kecakapan untuk melaksanakan bimbingan, pengawasan dan
memberikan nasehat baik diminta maupun tidak.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN QUORUM

Pasal 16
Musyawarah JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari:

 
1. Musyawarah Pusat
2. Masyawarah Pusat Luar Biasa
3. Musyawarah Wialayah
4. Musyawarah Wilayah Luar Biasa

Pasal 17
1. MUPUS dan MUSWIL Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari pengurus Daerah Tingkat Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

2. Musyawarah daerah.


BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 18
Keuangan JURNALIS ONLINE INDONESIA terdiri dari :

1. Iuran Anggota
2. Dari hasil Penerbitan Sertifikat dan Kartu Anggota
3. Sumber lain yang syah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
Kekayaan JURNALIS ONLINE INDONESIA diperoleh dari usaha organisasi dan sumbangan lain yang syah serta tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN, PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Tingkat Pusat,
dimana untuk pertama kalinya pembentukan pengurus pusat dilakukan oleh para pendiri.

Pasal 22
1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan Musyawarah Pusat Luar Biasa yang
khusus diadakan untuk hal tersebut.

2. Dalam hal JURNALIS ONLINE INDONESIA dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Pusat Luar Biasa
yang tersebut pada ayat 1.

BAB XII
PENERBITAN

Pasal 23

JURNALIS ONLINE INDONESIA menerbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum sebagai Pengurus Pusat, Ketua Wilayah Provinsi sebagai Ketua Pengurus Wilayah, dan Kartu tanda anggota yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan atau Ketua Wilayah sebagai salah satu sumber untuk menunjang keabsahan JURNALIS ONLINE INDONESIA dan keperluan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 24
Penetapan Anggaran Dasar ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh para pendiri pusat,
dimana perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan
oleh Musyawarah Pusat JURNALIS ONLINE INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 16 Mei 2017
Pukul : 10.00 WIB
______________________________________
Pendiri:
1. Budhi Chandra (www.majalahmiliter.co.id)
2. Eksa (www.mediaindonesia.com)
3. Ahmad Fauzi (www.infonitas.com)
4. Luska Mujidayanti (www.Indonews.id)
5. Marsudi (www.sentananews.com)
6. Rojali (www.rakyat.co)
7. Reza Indrayana (www.jurnalinfo.com)
8. Zulhan Sifadi (www.majalahfranchise.com)
9. Zulhamdi (www.rilis.id)
Pendiri Wilayah:
1. Sumatera Utara Lindung Pandiangan (www.topinfo.com)
Jhonson Sibarani (www.metro-online.co)
Ryan Sinaga (www.okebung.com)
2. Sulawesi Barat Wahyuni (www.rapormerah.co)
3. Sulawesi Selatan Andi Rifai Manangkasi, SE, MM (www.rapomerah.co)
4. Jambi Zakaria (www.sidakpost.id)
5. D.I.Y Dwi Ratih (www.waktoe.com)
6. Kepri Kasmadi (www.terkininews.co)
7. Papua Isrul Aditra (www.salampapua.com)
8. Riau Riswan Nduru (www.tribunsatu.com)
9. Kalbar Riski Yuniar (www.akcayanews.com)
M. Udin Subari (www.postkotapontianak.com)
Heri Irawan (www.landakpost.com)

10. Banten Badarsubur (www.beritabuana.co)
11. NTB Indra Irawan (www.kabarntb.com)
12. Sultra Herman Tadjuddin M. (www.mediasebangsa.com)
Andi Nur Muriati (www.radarsultra.com)
13. Sumatera Selatan Yokhe Firmansyah
14. Bangka Belitung Evan Satriady (republiknews.com)
15. Lampung Chandra FS (www.lampungpagi.com)
16. Jawa Tengah Sukono W (www.fokuscilacap.com)
Dewan Pertimbangan
- Penasehat Ade Partogi Marbun (www.antaranews.com)
Endah Puspitasari, SH, M.H. (advokat)
Andi Rifai SE, MM
- Pengawas Feber Sianturi (www.suarakarya.com)
Joko Ismoyo (www.elshinta.com)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates