Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Soppeng dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang merugikan negara serta masyarakat penerima subsidi.
Proses penyidikan perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap. Tiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam proses tahap II sebagai tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.
Penanganan kasus ini berada di bawah supervisi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., sementara proses penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian.
Ipda Alfian mengatakan pelimpahan tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Soppeng. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melangsir atau mengangkut BBM bersubsidi secara tidak sah.
Menurut penyidik, kendaraan tersebut memiliki peran penting dalam dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi mengganggu penyaluran energi bersubsidi kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Soppeng menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Keberhasilan pengungkapan hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Soppeng menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Soppeng dalam menegakkan hukum di bidang distribusi energi. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai peruntukannya, sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
(Red)
