Dinas Pendidikan Soppeng Terapkan FWA untuk Guru Selama Libur Akhir Tahun Ajaran 2025/2026

Dinas Pendidikan Soppeng Terapkan FWA untuk Guru Selama Libur Akhir Tahun Ajaran 2025/2026


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1079/DISDIKBUD tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan selama masa libur akhir tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini mengatur penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi pendidik selama periode libur sekolah yang berlangsung mulai 29 Juni hingga 11 Juli 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, penilik PAUD dan kesetaraan, serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Soppeng.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa meskipun peserta didik berada pada masa libur akhir tahun ajaran, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan melalui sistem kerja fleksibel.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, Drs. H. Nur Alim, M.Pd., menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

“ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, sehingga masa libur siswa tetap dimanfaatkan secara produktif oleh guru,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut yang terpantau media ini, Rabu (24/6/2026).

Selama penerapan FWA, guru dan tenaga kependidikan diwajibkan tetap melaksanakan sejumlah tugas penting, di antaranya:

Evaluasi dan penyusunan laporan hasil belajar siswa.

Perencanaan pembelajaran untuk tahun ajaran 2026/2027.

Pengembangan bahan ajar dan perangkat pembelajaran.

Pengisian data pada sistem pendidikan seperti Dapodik, ARKAS, dan Presensi Setara.

Peningkatan kompetensi profesional melalui kegiatan daring.

Dengan demikian, masa libur siswa tidak berarti penghentian aktivitas kerja bagi pendidik, melainkan dialihkan menjadi fase penguatan administrasi dan persiapan pembelajaran.

Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa pelaksanaan FWA akan tetap diawasi oleh kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, dan penilik. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh guru tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus memastikan tidak terjadi penurunan produktivitas selama masa libur berlangsung.

Selain kebijakan FWA, Dinas Pendidikan Soppeng juga melampirkan petunjuk pengisian kuesioner Umpan Balik 360 Derajat sebagai bagian dari evaluasi kinerja ASN.

Penilaian ini mencakup tiga sumber utama, yaitu atasan, rekan sejawat, dan bawahan. Untuk pejabat fungsional dan pelaksana, penilaian dilakukan melalui kombinasi SKP tahun 2025 serta kuesioner dari rekan kerja.

Hasil penilaian tersebut kemudian dikonversi dan dilaporkan dalam format yang telah ditentukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng secara digital.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas kerja ASN, terutama di sektor pendidikan.

Dengan adanya sistem kerja fleksibel, diharapkan guru dapat lebih fokus menyelesaikan administrasi dan persiapan pembelajaran tanpa mengganggu waktu libur siswa.

Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme seluruh tenaga pendidik di wilayah tersebut.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates