Kepala Sekolah SDI Wae Paci Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Kepala Sekolah SDI Wae Paci Ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 09 Juni 2021, Juni 09, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T04:39:34Z
    masukkan script iklan disini
    Kanit Tipidkor Polres Manggarai, Aiptu Joko Sugiarto saat menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Manggarai. (Foto: Humas Polres Manggarai)

    Manggarai, (NTT), Kabartujuhsatu.news,-Berkas perkara dan tersangka berinisial MN dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Wae Paci, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2015 dan 2016, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada Kamis (8/6/2021).

    Unit Tipidkor, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.

    Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/68/V/2018/NTT/Polres Manggarai, tanggal 03 Mei 2018, terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDI Wae Paci.

    Dari perhitungan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat Manggarai Timur dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.97.875.000.

    Berkas Perkara kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejari Manggarai, setelah diteliti dan dinyatakan lengkap /P21, dan selanjutnya pada hari selasa tanggal 08 juni 2021, Kasus tersebut telah dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti .

    Pelaku disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Proses lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.

    Saat ini tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

    (Tensi Rea)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini