Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Kepolisian Resort Soppeng melalui satuan lalu lintas polres Soppeng kembali ingatkan pelarangan mudik bagi warga asal Bumi Latemmamala (gelaran Kabupaten Soppeng) untuk tidak mudik dan atau pulang kampung jelang lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 Masehi.
Hal itu disampaikan melalui poster-poster yang dishare kesejumlah group WhatsApp maupun di media sosial Facebook, Minggu (9/5/2021).
Terkait peringatan untuk tidak mudik tersebut, Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Andi Muhammad Yusuf mengatakan, "
Ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadhan 1442 Hijriah.
"Aturan larangan mudik 2021 tersebut berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari, Jelasnya.
"Larangan mudik 2021 ini berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, ataupun antar-negara, baik melalui transporasi darat, kereta api, laut maupun udara, begitupun warga asal Soppeng dan atau penduduk luar dengan tujuan ke wilayah daerah kabupaten Soppeng hendaknya di tunda dulu, terangnya.
Khusus untuk warga Soppeng diperantauan dan atau berada diluar Soppeng "Tundami dulu mudik'ta karena Covid 19 belum berakhir meskipun surat edaran ini berlaku hingga 17 Mei mendatang, tandasnya.
"Ingatk'ki sayangi keluarga'ta, protokol kesehatan Covid 19 tetap kita jaga dan senantiasa disiplin dalam beraktivitas, imbuh perwira berpangkat Iptu ini.
"Mari kita sukseskan OPS ketupat 2021 dan tetap komitmen tidak mudik serta tetap disiplin protokol kesehatan Covid 19, ajak Kasat Lantas Polres Soppeng.
"Semoga kita tetap dalam lindungan Allah SWT, selamat menunaikan ibadah puasa dan hari raya idul Fitri 1442 H/2021 Masehi, minal aidhin wali faidzin mohon maaf lahir dan batin, pungkasnya.
(Red).