Anggaran Terbatas, Bupati Soppeng Pangkas Belanja Tak Prioritas dan Perkuat Pelayanan Publik

Anggaran Terbatas, Bupati Soppeng Pangkas Belanja Tak Prioritas dan Perkuat Pelayanan Publik


Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng dan DPRD Soppeng menyepakati arah kebijakan perubahan anggaran Tahun 2026. Di tengah ruang fiskal yang terbatas, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa anggaran daerah harus lebih selektif dan diarahkan pada program yang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Soppeng, Jumat (14/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, kepala SKPD, camat, lurah, kepala desa serta insan pers.

Dalam sambutannya, Suwardi Haseng menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah menuntut pemerintah melakukan penajaman terhadap setiap rencana belanja.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan alasan untuk mengurangi perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.

Ia meminta perangkat daerah menghindari pengusulan program yang tidak memiliki urgensi maupun dampak yang jelas terhadap masyarakat.

Sebaliknya, program yang masuk dalam perubahan anggaran harus didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta mendukung target pembangunan daerah.

TAPD Diminta Perketat Verifikasi

Untuk memastikan arah kebijakan tersebut berjalan, Bupati meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat verifikasi seluruh usulan perubahan anggaran dari perangkat daerah.

Verifikasi dilakukan agar tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan yang kurang prioritas, tidak mendesak, maupun tidak memberikan manfaat yang jelas.

“Setiap usulan perubahan anggaran harus benar-benar berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Suwardi juga meminta seluruh OPD menjadikan kesepakatan perubahan KUA-PPAS sebagai acuan dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.

Dengan demikian, perubahan APBD 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat efektivitas belanja pemerintah daerah.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, tahapan berikutnya yakni penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah.

RKA tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.

Bupati Suwardi Haseng turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Soppeng atas kerja sama serta berbagai masukan selama pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026.

(Red)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates