Penyelidikan Kasus Andreas Pujiono Naik Sidik, Pengamat Hukum: Polres Madiun Sudah Tepat

Penyelidikan Kasus Andreas Pujiono Naik Sidik, Pengamat Hukum: Polres Madiun Sudah Tepat


Madiun, Kabartujuhsatu.news, Penanganan perkara dugaan penggelapan yang menyeret nama Andreas Pujiono alias “Sang Angin Malam” memasuki babak baru. Satreskrim Polres Madiun disebut telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Pengamat Kepolisian dan Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia menilai peningkatan status perkara merupakan langkah yang tepat sepanjang dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Didi, proses hukum harus berjalan secara profesional dan proporsional untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak.

“Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan pidana yang masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka karena semua ada aturan hukumnya,” ujar Didi, Rabu (19/8/2026).

Ia menyebut, setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kejaksaan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Budi Satrio Utomo, warga Kabupaten Madiun. Andreas Pujiono, warga Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama bisnis dan penyediaan dana talangan.

Persoalan tersebut bermula dari kerja sama yang disebut telah berlangsung sejak 2015. Budi mengaku memperoleh modal melalui pinjaman perbankan dengan menjaminkan rumah dan aset usaha, kemudian dana hasil pencairan ditransfer kepada Andreas.

Dalam perkembangannya, Budi mengaku menemukan sejumlah persoalan dalam penggunaan dan pengembalian dana tersebut. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum setelah menganggap tidak terdapat penyelesaian yang memadai.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini juga memuat bantahan dari Andreas. Ia disebut membantah tuduhan penggelapan senilai Rp3,5 miliar dan menyatakan nilai transfer yang diterimanya tidak mencapai angka tersebut.

Didi menegaskan, proses penyidikan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada proses pembuktian secara hukum.

“Profesionalitas penyidik menjadi penting agar perkara ini terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Kasus yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik tersebut kini berada dalam proses penanganan Satreskrim Polres Madiun. Peningkatan status ke penyidikan diharapkan dapat membuka secara terang duduk perkara serta memastikan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redho Fitriyadi)

Lebih baru Lebih lama
Premium By Raushan Design With Shroff Templates