Prihatin Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan Ponorogo Gelar Aksi Damai
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Prihatin Kekerasan Terhadap Jurnalis, Wartawan Ponorogo Gelar Aksi Damai

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 30 Maret 2021, Maret 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-31T02:15:02Z
    masukkan script iklan disini

    Aksi damai Jurnalis Kabupaten Ponorogo Jatim minta kasus menimpa oknum jurnalis diusut tuntas (Foto Istimewa)
     
    Ponorogo (Jatim), Kabartujuhsatu.news, - Prihatin dengan kejadian yang menimpa sesama jurnalis, puluhan Jurnalis di Kabupaten Ponorogo menuntut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi diusut tuntas, dengan melakukan aksi keprihatinan di depan DPRD Kabupaten Ponorogo, Selasa malam (30/3/2021). "Kasus kekerasan yang menimpa wartawan Nurhadi harus menjadi perhatian serius, karena kekerasan terjadi saat ia melakukan kerja jurnalistiknya yang dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Nuryasin selaku Koordinator aksi.

    Pada kesempatan itu dia mengatakan aksi solidaritas wartawan Ponorogo malam ini mengutuk keras kasus kekerasan yang dialami oleh Nurhadi tersebut, apalagi diduga ada keterlibatan aparat dalam kejadian berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum saat membuat laporan ke kepolisian. "Puluhan wartawan di Ponorogo mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya," ucapnya.

    Kalangan jurnalis yang ada di Bumi Reyog mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
    "Melalui aksi ini kami ingin menyampaikan pesan. Kami mendesak Kapolda Jatim agar mengusut tuntas kasus ini dan mengadili seadil-adilnya terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi," pintanya.

    Secara tegas pihaknya juga mendesak, pelaku dapat segera diungkap dan di adili secara cepat. Hal itu sebagai bentuk jaminan rasa aman terhadap para wartawan dan khususnya Nurhadi.
    "Kami minta pelaku segera ditangkap," tandasnya.

    Masih menurut Nuryasin yang menegaskan para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik.  Sehingga, katanya, apa yang dilakukan oknum pelaku ini telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Lebih lanjut Mbah Nur sapaan akrab Nuryasin menyatakan perbuatan para pelaku penganiayaan Nurhadi telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers.
    Solidaritas puluhan wartawan dilakukan berjalan kaki dari kantor Balai Wartawan menuju gedung DPRD Ponorogo dengan pengawalan pihak keamanan Polres Ponorogo.

    Usai melakukan orasi, menyalakan lilin didepan kantor wakil rakyat Ponorogo, sebagai bentuk solidaritas jurnalis. "Masih adakah secercah harapan jurnalis untuk aman dalam melaksanakan tugasnya?," tukasnya. (Muh Nurcholis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini