Draf RUU Pemilu: Pilkada Digelar 2022, Yang Pilkada 2020 Kembali Digelar Serentak di Tahun 2027
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Draf RUU Pemilu: Pilkada Digelar 2022, Yang Pilkada 2020 Kembali Digelar Serentak di Tahun 2027

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 23 Januari 2021, Januari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-01-23T16:48:32Z
    masukkan script iklan disini


    Ilustrasi Pilkada


    "Draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR dan pemerintah mengatur tentang pilkada pada 2022 dan 2023. Bukan 2024 seperti diatur UU sebelumnya "


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.


    Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, bahwa pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.


    Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.


    Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.


    Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.


    Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).


    Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.


    Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.


    "Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.


    Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.


    Berikut daftar daerah yang akan menggelar pilkada 2022 mendatang.


    Daerah yang akan melaksanakan Pilkada yang Pelaksanaan di 2017 lalu  seperti :


    Provinsi (7):
    1. Aceh
    2. Bangka Belitung
    3. DKI Jakarta
    4. Banten
    5. Gorontalo
    6. Sulawesi Barat
    7. Papua Barat


    Kabupaten (76):
    1. Mesuji
    2. Lampung Barat
    3. Tulang Bawang
    4. Bekasi
    5. Banjarnegara
    6. Batang
    7. Jepara
    8. Pati
    9. Cilacap
    10. Brebes
    11. Kulonprogo
    12. Buleleng
    13. Flores Timur
    14. Lembata
    15. Landak
    16. Barito Selatan
    17. Kotawaringin Barat
    18. Hulu Sungai Utara
    19. Barito Kuala
    20. Banggai Kepulauan
    21. Buol
    22. Bolaang Mongondow
    23. Kepulauan Sangihe
    24. Takalar
    25. Bombana
    26. Kolaka Utara
    27. Buton
    28. Boalemo
    29. Muna Barat
    30. Buton Tengah
    31. Buton Selatan
    32. Seram Bagian Barat
    33. Buru
    34. Maluku Tenggara Barat
    35. Maluku Tengah
    36. Pulau Morotai
    37. Halmahera Tengah
    38. Nduga
    39. Lanny Jaya
    40. Sarmi
    41. Mappi
    42. Tolikara
    43. Kepulauan Yapen
    44. Jayapura
    45. Intan Jaya
    46. Puncak Jaya
    47. Dogiyai
    48. Tambrauw
    49. Maybrat
    50. Sorong
    51. Aceh Besar
    52. Aceh Utara
    53. Aceh Timur
    54. Aceh Jaya
    55. Bener Meriah
    56. Pidie
    57. Simeulue
    58. Aceh Singkil
    59. Bireun
    60. Aceh Barat Daya
    61. Aceh Tenggara
    62. Gayo Lues
    63. Aceh Barat
    64. Nagan Raya
    65. Aceh Tengah
    66. Aceh Tamiang
    67. Tapanuli Tengah
    68. Kepulauan Mentawai
    69. Kampar
    70. Muaro Jambi
    71. Sarolangun
    72. Tebo
    73. Musi Banyuasin
    74. Bengkulu Tengah
    75. Tulang Bawang Barat
    76. Pringsewu

    Kota (18):
    1. Banda Aceh
    2. Lhokseumawe
    3. Langsa
    4. Sabang
    5. Tebing Tinggi
    6. Payakumbuh
    7. Pekanbaru
    8. Cimahi
    9. Tasikmalaya
    10. Salatiga
    11. Yogyakarta
    12. Batu
    13. Kupang
    14. Singkawang
    15. Kendari
    16. Ambon
    17. Jayapura
    18. Sorong


    (Red/Syarif).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini