Dinas PPK dan UKM Bersama Satpol PP Gelar Patroli Pembatasan Operasional Bagi Usaha Warkop dan RM
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Dinas PPK dan UKM Bersama Satpol PP Gelar Patroli Pembatasan Operasional Bagi Usaha Warkop dan RM

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 15 Januari 2021, Januari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-01-15T10:25:45Z
    masukkan script iklan disini


    Pihak Dinas PPK dan UKM bersama Satpol PP saat memberikan penyampaian di salah satu Rumah Makan (Foto Istimewa).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Memasuki hari ke empat pembatasan jam operasional bagi restoran, rumah makan dan warung kopi, Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi (PPK) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng gelar patroli pada Kamis malam (14/1/2021).


    Dalam kesempatannya Kabid PPK dan UKM, Andi Irwandy mengatakan, malam ini kami bersama Satpol PP sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan untuk warung kopi, cafe dan pedagang kaki lima yang ada di pelataran mesjid raya.


    Andi Irwandy mengatakan, Patroli tersebut sebagai tindak lanjut intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka pencegahan penularan.


    Kami meminta para pemilik usaha untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat usaha dan jam operasional di batasi mulai pukul 7.30 hingga 22.00 Wita.


    Diketahui pembatasan jam operasional berlaku 11 Januari sampai dengan 21 Januari 2021. (Humas).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini