Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Daftar Blog Saya

    Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 19 November 2020, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T13:38:19Z
    masukkan script iklan disini


    Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, - (Foto: Istimewa). 


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (prokes) untuk Pengendalian Covid-19.


    Dilansir dari kemendagri.go.id, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.


    Salah satu poinnya, kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan masuk kategori melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.


    "Pandemik Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," kata Safrizal.


    Berbagai langkah telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.


    Beberapa poin dalam instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020:


    - Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran di daerah.


    - Kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. (Sb). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini